Majelis Disiplin Profesi
Artikel ini membutuhkan rujukan tambahan agar kualitasnya dapat dipastikan. (Maret 2026) |
Artikel ini terlalu bergantung pada referensi dari sumber primer. |
| Majelis Disiplin Profesi MDP | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | MDP |
| Didirikan | 26 Juli 2024 |
| Dasar hukum pendirian |
|
| Lembaga sebelumnya |
|
| Kementerian atau lembaga terkait | Konsil Kesehatan Indonesia |
| Struktur | |
| Ketua | Sundoyo |
| Wakil ketua | Ahmad Redi |
Majelis Disiplin Profesi adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menegakkan disiplin dan etika profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia. Majelis ini memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, persidangan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran disiplin profesi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga ini merupakan alat kelengkapan dari Konsil Kesehatan Indonesia.
Latar belakang
Lembaga ini menggantikan peran lembaga-lembaga etik sebelumnya seperti Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), dengan cakupan yang lebih luas terhadap seluruh profesi tenaga kesehatan, dan Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.
Tugas dan fungsi
Majelis Disiplin Profesi memiliki sejumlah fungsi utama, antara lain:
- Menerima laporan atau pengaduan atas dugaan pelanggaran disiplin oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
- Melakukan investigasi awal dan pemeriksaan substansi.
- Menyelenggarakan sidang disiplin untuk memeriksa dan memutuskan kasus.
- Menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin praktik.
Struktur organisasi
Struktur Majelis Disiplin Profesi terdiri atas:
- Ketua
- Wakil Ketua
- 7 (tujuh) anggota dari unsur profesi, hukum, dan masyarakat
Susunan Kepengurusan Periode 2024–2028
Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1630/2024, susunan keanggotaan Majelis Disiplin Profesi periode 2024–2028 adalah sebagai berikut:[2]
- Ketua: Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum.
- Wakil Ketua: Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si.
- Anggota:
- Dini Shanti Purwono, S.H., LL.M.
- Dr. dr. Prasetyo Edi, Sp.BTKV, Subsp VE(K), FIATCVS, S.H., M.H.
- dr. Erfen Gustiawan Suwangto, Sp.KKLP, Subsp. FOMC, S.H., M.H.(Kes), Ph.D.
- Ns. Arthur Daniel Thomas Betlehem Lapian, S.E., S.Kep., M.Kes., MARS.
- Dr. Sudarto, S.H., M.Kn., M.H.
- Dr. Ta'adi, S.Kp.Ns., S.H., M.H.Kes.
- dr. Eddi Junaidi, Sp.OG., M.Kes., S.H.
Prosedur pemeriksaan
Penegakan disiplin dilakukan melalui tahapan:
- Penerimaan dan verifikasi pengaduan.
- Pemeriksaan awal untuk menilai kelayakan kasus.
- Sidang pemeriksaan disiplin.
- Pengambilan putusan dan sanksi.
Sanksi
Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa:
- Teguran lisan atau tertulis
- Pelatihan (reschooling)
- Pembekuan surat tanda registrasi /izin praktik
- Pencabutan surat tanda registrasi/izin praktik
Galeri
-
Logo Majelis Disiplin Profesi (2024–2025) -
Logo Majelis Disiplin Profesi (2025–sekarang)
Referensi
- ^ "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan". 08 Agustus 2023. Diakses tanggal 28 Januari 2025.
- ^ "KeKeputusan Menteri Kesehatan tentang Pemberhentian Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan Pengangkatan Anggota Majelis Disiplin Profesi". Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 11 Oktober 2025. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
Lihat pula
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


