Majelis Disiplin Profesi

Majelis Disiplin Profesi
MDP
Gambaran umum
SingkatanMDP
Didirikan26 Juli 2024
Dasar hukum pendirian
  • Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023[1]
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
Lembaga sebelumnya
Kementerian atau lembaga terkaitKonsil Kesehatan Indonesia
Struktur
KetuaSundoyo
Wakil ketuaAhmad Redi

Majelis Disiplin Profesi adalah lembaga independen yang dibentuk oleh Kementerian Kesehatan Republik Indonesia untuk menegakkan disiplin dan etika profesi tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia. Majelis ini memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, persidangan, dan penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran disiplin profesi berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Lembaga ini merupakan alat kelengkapan dari Konsil Kesehatan Indonesia.

Latar belakang

Lembaga ini menggantikan peran lembaga-lembaga etik sebelumnya seperti Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI), dengan cakupan yang lebih luas terhadap seluruh profesi tenaga kesehatan, dan Majelis Disiplin Tenaga Kesehatan.

Tugas dan fungsi

Majelis Disiplin Profesi memiliki sejumlah fungsi utama, antara lain:

  • Menerima laporan atau pengaduan atas dugaan pelanggaran disiplin oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan.
  • Melakukan investigasi awal dan pemeriksaan substansi.
  • Menyelenggarakan sidang disiplin untuk memeriksa dan memutuskan kasus.
  • Menjatuhkan sanksi administratif berupa teguran, pembekuan, hingga pencabutan izin praktik.

Struktur organisasi

Struktur Majelis Disiplin Profesi terdiri atas:

  • Ketua
  • Wakil Ketua
  • 7 (tujuh) anggota dari unsur profesi, hukum, dan masyarakat

Susunan Kepengurusan Periode 2024–2028

Berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1630/2024, susunan keanggotaan Majelis Disiplin Profesi periode 2024–2028 adalah sebagai berikut:[2]

  • Ketua: Dr. Sundoyo, S.H., M.K.M., M.Hum.
  • Wakil Ketua: Dr. Ahmad Redi, S.H., M.H., M.Si.
  • Anggota:
    • Dini Shanti Purwono, S.H., LL.M.
    • Dr. dr. Prasetyo Edi, Sp.BTKV, Subsp VE(K), FIATCVS, S.H., M.H.
    • dr. Erfen Gustiawan Suwangto, Sp.KKLP, Subsp. FOMC, S.H., M.H.(Kes), Ph.D.
    • Ns. Arthur Daniel Thomas Betlehem Lapian, S.E., S.Kep., M.Kes., MARS.
    • Dr. Sudarto, S.H., M.Kn., M.H.
    • Dr. Ta'adi, S.Kp.Ns., S.H., M.H.Kes.
    • dr. Eddi Junaidi, Sp.OG., M.Kes., S.H.

Prosedur pemeriksaan

Penegakan disiplin dilakukan melalui tahapan:

  1. Penerimaan dan verifikasi pengaduan.
  2. Pemeriksaan awal untuk menilai kelayakan kasus.
  3. Sidang pemeriksaan disiplin.
  4. Pengambilan putusan dan sanksi.

Sanksi

Sanksi yang dijatuhkan dapat berupa:

  • Teguran lisan atau tertulis
  • Pelatihan (reschooling)
  • Pembekuan surat tanda registrasi /izin praktik
  • Pencabutan surat tanda registrasi/izin praktik

Galeri

Referensi

  1. ^ "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan". 08 Agustus 2023. Diakses tanggal 28 Januari 2025.
  2. ^ "KeKeputusan Menteri Kesehatan tentang Pemberhentian Anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia dan Pengangkatan Anggota Majelis Disiplin Profesi". Kementerian Kesehatan Republik Indonesia. 11 Oktober 2025. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.

Lihat pula

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement