Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan

Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
BP Bintan
Gambaran umum
SingkatanBP Bintan
Dasar hukum pendirianPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 2017
Struktur
KepalaFarid Irfan Siddik, S.H
Situs web
http://bpbintan.go.id/

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (disingkat BP Bintan) adalah salah satu Lembaga Nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007.[1]

Referensi

  1. ^ "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2016-02-02. Diakses tanggal 2016-01-29.

Pranala luar

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement