Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang

Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas
dan Pelabuhan Bebas Sabang
BPKS
Gambaran umum
SingkatanBPKS
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 37 Tahun 2000
Undang Undang Nomor 6 Tahun 2023
Alokasi APBNRp53,49 miliar (2025)[1]
Struktur
KepalaIskandar Zulkarnaen
Wakil KepalaAbdul Manan
Kantor pusat
Jalan Panglima Polem Nomor 1

Kota Bawah Barat, Sukakarya Sabang - 23512

Aceh, Indonesia
Situs web
http://bpks.go.id/

Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (disingkat BPKS) adalah salah satu Lembaga Nonstruktural yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000.[2][3]

Referensi

  1. ^ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
  2. ^ "Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2016-03-02. Diakses tanggal 2016-02-23.
  3. ^ "Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang menjadi Undang-Undang" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2016-03-02. Diakses tanggal 2016-02-23.

Pranala luar

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement