Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus
| Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Dewan Nasional KEK | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | Dewan Nasional KEK |
| Didirikan | Mei 21, 2010 |
| Dasar hukum pendirian | UU No. 39 Tahun 2009 |
| Sifat | bertanggung jawab kepada Presiden |
| Struktur | |
| Ketua merangkap anggota | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian |
| Kantor pusat | |
| Gedung MNC Tower, Lantai 3, Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Kebon Sirih, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta | |
| Situs web | |
| http://kek.go.id/ | |
Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus adalah dewan yang dibentuk di tingkat nasional untuk menyelenggarakan Kawasan Ekonomi Khusus.[1]
Tugas
Dewan Nasional KEK bertugas:
- menyusun Rencana Induk Nasional KEK;
- menetapkan kebijakan umum serta langkah strategis untuk mempercepat pembentukan dan pengembangan KEK;
- menetapkan standar infrastruktur dan pelayanan minimal dalam KEK;
- melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;
- memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
- mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang;
- menyelesaikan masalah strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
- memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.
Susunan organisasi
Susunan organisasi Dewan Nasional KEK terdiri dari:[2][3]
- Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Anggota:
- Menteri Keuangan
- Menteri Sekretaris Negara
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Perindustrian
- Menteri Perdagangan
- Kepala Badan Pertanahan Nasional (2010–2022)
- Menteri Pekerjaan Umum (2010–2014; 2024–)
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (2014–2024)
- Menteri Perhubungan
- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2010–2014)
- Menteri Ketenagakerjaan (2014–)
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (2010–2022)
- Menteri Investasi/Kepala BKPM (2022–2024)
- Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM (2024–)
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (2022–2024)
- Menteri Pariwisata (2024–)
- Menteri Komunikasi dan Informatika (2022–2024)
- Menteri Komunikasi dan Digital (2024–)
- Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (2022–2024)
- Menteri Kesehatan (2022–)
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (2022–)
- Sekretaris Kabinet
Referensi
- ^ "Undang-undang (UU) Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus" (PDF). Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 14 Oktober 2009. Diakses tanggal 28 Juli 2017.
- ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 21 Mei 2010. Diakses tanggal 6 April 2026.
- ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 10 Tahun 2022 tentang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 27 Juni 2022. Diakses tanggal 6 April 2026.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


