Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban
| Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban LPSK | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | LPSK |
| Didirikan | Agustus 8, 2008 |
| Dasar hukum pendirian | Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 |
| Alokasi APBN | Rp229 miliar (2025)[1] Rp107,7 miliar (Efisiensi) Rp122,2 miliar (APBN 2025)[2] |
| Struktur | |
| Ketua | Brigjen. Pol. (Purn.) Dr. Achmadi, S.H., M.A.P. |
| Wakil Ketua | (Dr.iur.) Antonius P.S. Wibowo, S.H., M.H. |
| Wakil Ketua | Sri Suparyati, S.H., LL.M. |
| Wakil Ketua | Susilaningtias, S.H., M.H. |
| Wakil Ketua | Wawan Fahrudin, S.Sos., M.E. |
| Wakil Ketua | Mahyudin, S.H., M.H. |
| Wakil Ketua | Sri Nurherwati, S.H. |
| Kantor pusat | |
| Jalan Raya Bogor KM 24 No. 47-49 Ciracas, Jakarta Timur 13750 | |
| Situs web | |
| http://www.lpsk.go.id | |
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (disingkat LPSK) adalah lembaga nonstruktural yang didirikan dan bertanggung jawab untuk menangani pemberian perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban. Tujuannya untuk memberikan rasa aman kepada saksi dan/atau korban dalam memberikan keterangan dalam proses peradilan pidana.[3]
LPSK dibentuk berdasarkan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.[4] Tujuan dibentuknya lembaga ini untuk memperjuangkan diakomodasinya hak-hak saksi dan korban dalam proses peradilan pidana. Berbeda dengan beberapa negara lain, inisiatif untuk membentuk Undang-Undang perlindungan bagi saksi dan korban bukan datang dari aparat hukum, polisi, jaksa, ataupun pengadilan yang selalu berinteraksi dengan saksi dan korban tindak pidana, melainkan justru datang dari kelompok masyarakat yang memiliki pandangan bahwa saksi dan korban sudah saatnya diberikan perlindungan dalam sistem peradilan pidana. Di samping itu, minimnya perhatian yang serius oleh aparat penegak hukum terhadap saksi-korban membuat RUU ini harus selalu didesakkan hampir setiap tahun sejak 2001 hingga 2005 agar masuk dalam rencana Prolegnas.
Latar Belakang
Gagasan untuk menghadirkan undang-undang perlindungan saksi dan korban dimulai pada tahun 1999, di mana beberapa elemen masyarakat mulai mempersiapkan perancangan undang-undang perlindungan saksi. Hal ini kemudian disusul dengan adanya naskah akademis tentang undang-undang perlindungan saksi dalam proses peradilan pidana. Naskah akademis ini kemudian menghasilkan RUU perlindungan saksi.
Selanjutnya, tahun 2001 undang-undang perlindungan saksi diamanatkan untuk segera dibentuk berdasarkan Ketetapan MPR No. VIII Tahun 2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Juni 2002 Badan Legislasi DPR RI mengajukan RUU Perlindungan Saksi dan Korban yang ditandatangani oleh 40 anggota DPR dari berbagai fraksi sebagai RUU usul inisiatif DPR.
- Indonesia meratifikasi UN Convention Against Corruption pada tahun 2003. Dalam pasal 32 dan 33 konvensi ini disebutkan bahwa kepada setiap negara peratifikasi wajib menyediakan perlindungan yang efektif terhadap saksi atau ahli dari pembalasan atau intimidasi termasuk keluarganya atau orang lain yang dekat dengan mereka. Awal 2005 Rencana Aksi Nasional Pemberantasan Korupsi (RAN PK) yang disusun oleh Bappenas menjadwalkan pembahasan RUU Perlindungan Saksi pada triwulan kedua 2005. Februari 2005 Rapat Paripurna ke 13 DPR RI Peridoe 2004-2009, telah menyetujui Program Legislasi Nasional. Salah satu RUU yang diprioritaskan untuk segera dibahas adalah RUU Perlindungan Saksi. Sepuluh fraksi di DPR RI memandang bahwa RUU Perlindungan Saksi memiliki peran strategis dalam upaya penegakan hukum dan memciptakan pemerintahan yang bebas dari korupsi.
Pada 11 Agustus 2006 Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan UU Perlindungan Saksi dan Korban (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 64). Dalam perkembangan selanjutnya, LPSK dibentuk pada tanggal 8 Agustus 2008. Di dalam UU Perlindungan Saksi dan Korban disebutkan bahwa LPSK adalah lembaga yang mandiri tetapi bertanggung jawab kepada Presiden.
Anggota LPSK
Anggota LPSK periode 2024-2029:
- Achmadi
- Antonius Prijadi Soesilo Wibowo
- Sri Suparyati
- Susilaningtias
- Wawan Fahrudin
- Mahyudin
- Sri Nurherwati
Referensi
- ^ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
- ^ Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran
- ^ Nurul Azizah (3 Agustus 2022). "Mengenal LPSK: Sejarah, Tugas dan Fungsinya". Tirto.id. Diakses tanggal 15 Maret 2026.
- ^ "Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara – Badan Pemeriksa Keuangan. 11 Agustus 2006. Diakses tanggal 15 Maret 2026.
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi LPSK
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


