Dewan Nasional Keuangan Inklusif
| Dewan Nasional Keuangan Inklusif DNKI | |
|---|---|
![]() | |
| Gambaran umum | |
| Singkatan | DNKI |
| Didirikan | 1 September 2016 |
| Dasar hukum pendirian | |
| Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
| Struktur | |
| Ketua | Presiden Indonesia |
| Wakil Ketua | Wakil Presiden Indonesia |
| Ketua Harian | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian |
| Wakil Ketua Harian I | Gubernur Bank Indonesia |
| Wakil Ketua Harian II | Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan |
| Situs web | |
| https://snki.go.id/ | |
Dewan Nasional Keuangan Inklusif adalah lembaga nonstruktural pemerintahan Indonesia. Dewan ini mengatur strategi nasional untuk keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antar individu dan antar daerah.[2]
Kepengurusan
Keanggotaan
Susunan keanggotataan DNKI terdiri atas, ketua, wakil ketua, ketua harian, wakil ketua harian, dan anggota. Berikut rincian keanggotaan
- Ketua: Presiden Indonesia
- Wakil Ketua: Wakil Presiden Indonesia
- Ketua Harian: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Wakil Ketua Harian
- Wakil Ketua Harian I: Gubernur Bank Indonesia
- Wakil Ketua Harian II: Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
- Anggota:
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (2016–2024)
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan
- Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan[a]
- Menteri Sekretaris Negara
- Menteri Keuangan
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN
- Menteri Komunikasi dan Digital
- Menteri Koperasi[b]
- Menteri Sosial
- Menteri Hukum[c]
- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah[d][e]
Kelompok Kerja dan Sekretariat
Untuk mendukung kinerja teknis, DNKI juga terdiri dari kelompok kerja di bidang-bidang tertentu, serta sekretariat. Kelompok Kerja (disingkat Pokja) ini diisi oleh direktur jenderal, deputi bidang, kepala badan, dan kepala departemen dari kementerian serta lembaga yang termasuk anggota DNKI.[3]
- Pokja Edukasi Keuangan;
- Pokja Hak Properti Masyarakat;
- Pokja Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi Keuangan;
- Pokja Pelayanan Keuangan pada Sektor Pemerintah;
- Pokja Perlindungan Konsumen;
- Pokja Kebijakan dan Regulasi; dan
- Pokja Infrastruktur dan Teknologi Informasi Keuangan.
- Sekretariat
- Catatan
- ^ Sebelum Oktober 2024 bernama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- ^ Sebelum Oktober 2024 bernama Menteir Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- ^ Sebelum Oktober 2024 bernama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- ^ Sebelum April 2021 bernama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
- ^ Sebelum Oktober 2024 bernama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Referensi
- ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 1 September 2016. Diakses tanggal 16 Agustus 2025.
- ^ a b "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 7 Desember 2020. Diakses tanggal 16 Agustus 2025.
- ^ "Tentang Dewan Nasional Keuangan Inklusif". Dewan Nasional Keuangan Inklusif. Diakses tanggal 16 Agustus 2025.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.



