Dewan Nasional Keuangan Inklusif

Dewan Nasional Keuangan Inklusif
DNKI
Gambaran umum
SingkatanDNKI
Didirikan1 September 2016
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016[1]
  • Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2020[2]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
KetuaPresiden Indonesia
Wakil KetuaWakil Presiden Indonesia
Ketua HarianMenteri Koordinator Bidang Perekonomian
Wakil Ketua Harian IGubernur Bank Indonesia
Wakil Ketua Harian IIKetua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Situs web
https://snki.go.id/

Dewan Nasional Keuangan Inklusif adalah lembaga nonstruktural pemerintahan Indonesia. Dewan ini mengatur strategi nasional untuk keuangan inklusif dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi, percepatan penanggulangan kemiskinan, dan pengurangan kesenjangan antar individu dan antar daerah.[2]

Kepengurusan

Keanggotaan

Susunan keanggotataan DNKI terdiri atas, ketua, wakil ketua, ketua harian, wakil ketua harian, dan anggota. Berikut rincian keanggotaan

Kelompok Kerja dan Sekretariat

Untuk mendukung kinerja teknis, DNKI juga terdiri dari kelompok kerja di bidang-bidang tertentu, serta sekretariat. Kelompok Kerja (disingkat Pokja) ini diisi oleh direktur jenderal, deputi bidang, kepala badan, dan kepala departemen dari kementerian serta lembaga yang termasuk anggota DNKI.[3]

  • Pokja Edukasi Keuangan;
  • Pokja Hak Properti Masyarakat;
  • Pokja Fasilitas Intermediasi dan Saluran Distribusi Keuangan;
  • Pokja Pelayanan Keuangan pada Sektor Pemerintah;
  • Pokja Perlindungan Konsumen;
  • Pokja Kebijakan dan Regulasi; dan
  • Pokja Infrastruktur dan Teknologi Informasi Keuangan.
  • Sekretariat
Catatan
  1. ^ Sebelum Oktober 2024 bernama Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
  2. ^ Sebelum Oktober 2024 bernama Menteir Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
  3. ^ Sebelum Oktober 2024 bernama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
  4. ^ Sebelum April 2021 bernama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
  5. ^ Sebelum Oktober 2024 bernama Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

Referensi

  1. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 1 September 2016. Diakses tanggal 16 Agustus 2025.
  2. ^ a b "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 114 Tahun 2020 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 7 Desember 2020. Diakses tanggal 16 Agustus 2025.
  3. ^ "Tentang Dewan Nasional Keuangan Inklusif". Dewan Nasional Keuangan Inklusif. Diakses tanggal 16 Agustus 2025.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement