Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
Dewan GTK
Gambaran umum
SingkatanDewan GTK
Didirikan5 Januari 2010
Dasar hukum pendirian
  • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2009[1]
  • Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010[2]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
Ketua/ merangkap anggotaFadli Zon
Wakil ketua/ merangkap anggotaSusanto Zuhdi

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian dan pencabutan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pertimbangan pemberian dan pencabutan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan tersebut melalui penelitian, pembahasan, serta verifikasi. Lembaga ini juga berperan dalam perencanaan dan penetapan kebijakan mengenai pembinaan kepahlawanan.[2][3]

Susunan organisasi

Dewan GTK 2020–2025 bertemu dengan Presiden Joko Widodo (2023)

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota. Berikut rincian berikut:[2]

  • 1 orang ketua/ merangkap anggota
  • 1 orang wakil ketua/ merangkap anggota
  • 5 anggota

Ketentuan anggota ini terdiri dari unsur akademisi (2 orang), militer/ berlatar belakang militer (2 orang), serta tokoh masyarakat yang pernah mendapatkan tanda jasa/tanda kehormatan (3 orang).

Kepengurusan

Referensi

  1. ^ "Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 18 Juni 2009. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
  2. ^ a b c "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar Tanda Jasa Dan Tanda Kehormatan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 5 Januari 2010. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
  3. ^ "Tugas Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan". Kementerian Sekretariat Negara RI. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
  4. ^ "Dewan Gelar Belum Terima Kandidat Pahlawan Nasional". Tempo.co. 18 Oktober 2010. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
  5. ^ a b "Daftar Riwayat Hidup Calong Anggota DPD 2019–2024: Jimly Asshiddiqie" (PDF). Komisi Pemilihan Umum. 2023.
  6. ^ "Presiden Jokowi: Penganugerahan Tanda Kehormatan Atas Pertimbangan Dewan Gelar". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 14 Agustus 2023. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
  7. ^ "Presiden Jokowi Setujui Pemberian Gelar Tanda Kehormatan Kepada 18 Tokoh". Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden - Kementerian Sekretariat Negara. 3 Agustus 2023. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
  8. ^ "Susunan dan Keanggotaan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan". Kementerian Sekretariat Negara RI. 2024. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
  9. ^ Keputusan Presiden RI Nomor 41/M Tahun 2024
  10. ^ Keputusan Presiden Nomor 5/M Tahun 2020
  11. ^ "Aksi Menggugat Fadli Zon dan Menolak Pengusulan Gelar Pahlawan Soeharto". Historia. 27 Juni 2025. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
  12. ^ Keputusan Presiden RI No. 3/TK/2025

Lihat pula

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement