Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
| Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan Dewan GTK | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | Dewan GTK |
| Didirikan | 5 Januari 2010 |
| Dasar hukum pendirian | |
| Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
| Struktur | |
| Ketua/ merangkap anggota | Fadli Zon |
| Wakil ketua/ merangkap anggota | Susanto Zuhdi |
Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan adalah lembaga nonstruktural yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Lembaga ini bertugas memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pemberian dan pencabutan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Pertimbangan pemberian dan pencabutan gelar, tanda jasa, dan tanda kehormatan tersebut melalui penelitian, pembahasan, serta verifikasi. Lembaga ini juga berperan dalam perencanaan dan penetapan kebijakan mengenai pembinaan kepahlawanan.[2][3]
Susunan organisasi

Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota. Berikut rincian berikut:[2]
- 1 orang ketua/ merangkap anggota
- 1 orang wakil ketua/ merangkap anggota
- 5 anggota
Ketentuan anggota ini terdiri dari unsur akademisi (2 orang), militer/ berlatar belakang militer (2 orang), serta tokoh masyarakat yang pernah mendapatkan tanda jasa/tanda kehormatan (3 orang).
Kepengurusan
| Periode 2010–2015 | |
|---|---|
| Jabatan | Nama |
| Ketua merangkap Anggota |
|
| Wakil Ketua merangkap Anggota |
|
| Anggota |
|
| Periode 2015–2020 | |
|---|---|
| Jabatan | Nama |
| Ketua merangkap Anggota |
|
| Wakil Ketua merangkap Anggota |
|
| Periode 2020–2025 | |
|---|---|
| Jabatan | Nama |
| Ketua merangkap Anggota |
|
| Wakil Ketua merangkap Anggota |
|
| Anggota |
|
| Periode 2025–2030 | |
|---|---|
| Jabatan | Nama |
| Ketua merangkap Anggota |
|
| Wakil Ketua merangkap Anggota |
|
| Anggota |
|
Referensi
- ^ "Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 18 Juni 2009. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
- ^ a b c "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Dewan Gelar Tanda Jasa Dan Tanda Kehormatan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 5 Januari 2010. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
- ^ "Tugas Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan". Kementerian Sekretariat Negara RI. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
- ^ "Dewan Gelar Belum Terima Kandidat Pahlawan Nasional". Tempo.co. 18 Oktober 2010. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
- ^ a b "Daftar Riwayat Hidup Calong Anggota DPD 2019–2024: Jimly Asshiddiqie" (PDF). Komisi Pemilihan Umum. 2023.
- ^ "Presiden Jokowi: Penganugerahan Tanda Kehormatan Atas Pertimbangan Dewan Gelar". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 14 Agustus 2023. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
- ^ "Presiden Jokowi Setujui Pemberian Gelar Tanda Kehormatan Kepada 18 Tokoh". Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden - Kementerian Sekretariat Negara. 3 Agustus 2023. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
- ^ "Susunan dan Keanggotaan Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan". Kementerian Sekretariat Negara RI. 2024. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
- ^ Keputusan Presiden RI Nomor 41/M Tahun 2024
- ^ Keputusan Presiden Nomor 5/M Tahun 2020
- ^ "Aksi Menggugat Fadli Zon dan Menolak Pengusulan Gelar Pahlawan Soeharto". Historia. 27 Juni 2025. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
- ^ Keputusan Presiden RI No. 3/TK/2025
Lihat pula
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


