Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional

Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional
TPDPN
Gambaran umum
SingkatanTPDPN
Didirikan30 Juni 2021
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2021[1]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Ketua Harian Dewan PengarahMenteri Pekerjaan Umum
Wakil Ketua Harian I Dewan PengarahMenteri Lingkungan Hidup
Wakil Ketua Harian II Dewan PengarahMenteri Perencanaan Pembangunan Nasional

Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional adalah salah satu lembaga nonstruktural Indonesia bidang lingkungan hidup. Lembaga ini berperan untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan serta mengembalikan kondisi dan fungsi danau.

Danau prioritas

Berikut daftar 15 danau yang dikelolah tim penyelamatan ini:[2]

Kepengurusan

Dewan Pengarah

Referensi

  1. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 30 Juni 2021. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
  2. ^ "15 Danau Prioritas Nasional". JDIH Kemenko Marves. 27 Oktober 2021.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement