Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah

Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah
DPOD
Gambaran umum
SingkatanDPOD
DidirikanJuni 18, 1975; 50 tahun lalu (1975-06-18)
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1975[1]
Sifatbertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
Ketua merangkap anggotaWakil Presiden RI[2]
Sekretaris merangkap anggotaMenteri Dalam Negeri[2]
Wakil Sekretaris merangkap anggotaMenteri Keuangan[2]

Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (disingkat DPOD) adalah dewan yang memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan otonomi daerah.[3] DPOD mempunyai tugas memberikan pertimbangan kepada Presiden mengenai rancangan kebijakan yang meliputi:

  1. penataan daerah;
  2. dana dalam rangka penyelenggaraan otonomi khusus;
  3. dana perimbangan keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
  4. penyelesaian permasalahan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan/atau perselisihan antara daerah dengan kementerian/lembaga pemerintah non kementerian.

Kepengurusan

Kepengurusan DPOD terdiri atas Ketua, Sekretaris, Wakil Sekretaris dan Anggota

Referensi

  1. ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 23 Tahun 1975 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 18 Juni 1975. Diakses tanggal 4 Januari 2016.
  2. ^ a b c "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Susunan Keanggotaan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 4 Januari 2016. Diakses tanggal 4 Januari 2016.
  3. ^ a b c d "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 91 Tahun 2015 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 10 Agustus 2015. Diakses tanggal 4 Januari 2016.
  4. ^ a b c d "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 49 Tahun 2000 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 7 April 2000. Diakses tanggal 2 September 2025.
  5. ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 84 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 Tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 7 Juni 2000. Diakses tanggal 2 September 2025.
  6. ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 151 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2000 Tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2000". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 26 Oktober 2000. Diakses tanggal 2 September 2025.
  7. ^ a b "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 131 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1975 Tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 250/M Tahun 1983". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 20 Agustus 1998. Diakses tanggal 2 September 2025.
  8. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2005 tentang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 28 Maret 2005. Diakses tanggal 2 September 2025.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement