Komite Nasional Keamanan Penerbangan

Komite Nasional Keamanan Penerbangan
KNKP
Gambaran umum
SingkatanKNKP
Didirikan2009
Dasar hukum pendirian
  • Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009[1]
  • Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 422 Tahun 2009
  • Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 247 Tahun 2015[2]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
KetuaDirektur Jenderal Perhubungan Udara
Ketua Pelaksana HarianDirektur Keamanan Penerbangan

Komite Nasional Keamanan Penerbangan adalah salah satu lembaga nonstruktural Indonesia bidang transportasi. Sesuai dengan namanya komite ini berperan dalam koordinasi program nasional keamanan penerbangan. Program keamanan yang dimaksud.

  • peraturan keamanan penerbangan;
  • sasaran keamanan penerbangan;
  • personel keamanan penerbangan
  • pembagian tanggung jawab keamanan penerbangan;
  • perlindungan bandar udara, pesawat udara, dan fasilitas navigasi penerbangan;
  • pengendalian dan penjaminan keamanan terhadap orang dan barang di pesawat udara;
  • penanggulangan tindakan melawan hukum;
  • penyesuaian sistem keamanan terhadap tingkat ancaman keamanan

Kepengurusan

Kepengurusan komite ini terdiri dari ketua, ketua pelaksana, dan anggota berasal dari unsur kementerian, lembaga, militer dan BUMN terkait serta maskapai yang beroperasi di Indonesia.

Referensi

  1. ^ "Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan" (PDF). Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 18 Juni 2009. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
  2. ^ "Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 247 Tahun 2015 tentang Komite Nasional Keamanan Penerbangan" (PDF). Universiti Kebangsaan Malaysia. 18 Mei 2015. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement