Badan Perlindungan Konsumen Nasional

Badan Perlindungan Konsumen Nasional
BPKN
Gambaran umum
SingkatanBPKN
DidirikanJuli 21, 2001; 24 tahun lalu (2001-07-21)
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2001[1]
  • Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2019[2]
Alokasi APBNRp8,97 miliar (2025)[3]
Rp6,58 miliar (Efisiensi)
Rp2,39 miliar (APBN 2025)[4]
Struktur
KetuaDr. Muhammad Mufti Mubarok, S.H., S.Sos., M.Si
Wakil KetuaDrs. Syaiful Ahmar, M.Si
Kantor pusat
Graha BPKN RI, Jl. Jambu No. 32 RT 02 / RW 05, Menteng, Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10310 - Indonesia
Situs web
bpkn.go.id

Badan Perlindungan Konsumen Nasional adalah sebuah badan di Indonesia yang dibentuk untuk membantu upaya pengembangan perlindungan konsumen.[5]

Tugas dan fungsi

BPKN mempunyai sejumlah tugas, yaitu:

  1. memberikan saran dan rekomendasi kepada pemerintah dalam rangka penyusunan kebijakan di bidang perlindungan konsumen;
  2. melakukan penelitian dan pengkajian terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perlindungan konsumen;
  3. melakukan penelitian terhadap barang dan/atau jasa yang menyangkut keselamatan konsumen;
  4. mendorong berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat;
  5. menyebarluaskan informasi melalui media mengenai perlindungan konsumen dan memasyarakatkan sikap keberpihakan kepada konsumen;
  6. menerima pengaduan tentang perlindungan konsumen dari masyarakat, lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat, atau Pelaku Usaha; dan Melakukan survei yang menyangkut kebutuhan konsumen.

Sementara itu, fungsi BPKN adalah untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam upaya mengembangkan perlindungan konsumen di Indonesia.[5]

Keanggotaan

Keanggotaan Badan Perlindungan Konsumen Nasional terdiri dari ketua, wakil ketua, ketua komisi, wakil ketua komisi, dan anggota. Terdapat lima perwakilan yang menjadi anggota BPKN, yakni unsur pemerintah, unsur pelaku usaha, unsur akademisi, unsur tenaga ahli, serta unsur lembaga swadaya masyarakat.

Keanggotaan BPKN Periode I masa jabatan 2004–2007 berjumlah 17 orang, yang terbentuk berdasarkan Keppres RI No. 150/M tahun 2004 tentang Pengangkatan Anggota BPKN.[6] Pada periode II masa bakti 2009–2012, terdapat 20 orang yang dilantik dari masing-masing unsur. Mereka dilantik pada 17 November 2009 oleh Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu berdasarkan Keppres No. 80/P Tahun 2008.[7]

Pada akhir Mei 2013, Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat kerja bersama dengan Menteri Perdagangan menyepakati 23 orang anggota BKPN periode 2013–2016. Pada akhir Agustus 2017, Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat kerja bersama dengan Menteri Perdagangan menyepakati 17 orang anggota BKPN periode IV Tahun 2017–2020. Anggota BPKN periode ini dilantik pada 30 Agustus 2017.[8] Pada akhir Agustus 2020, Dewan Perwakilan Rakyat dalam rapat kerja bersama dengan Menteri Perdagangan menyepakati 20 orang anggota BKPN periode V Tahun 2020–2023.

Menteri Perdagangan (Mendag RI) Zulkifli Hasan (Zulhas) melantik 23 anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) periode 2024-2027 pada 18 Januari 2024 di Kementerian Perdagangan. Pelantikan anggota BPKN periode 2024-2027 merupakan tindak lanjut dari Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7/P Tahun 2024 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional yang diterbitkan pada 8 Januari 2024.[9]

Lihat pula

Referensi

  1. ^ "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 57 Tahun 2001 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 21 Juli 2001. Diakses tanggal 11 Agustus 2025.
  2. ^ "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 28 Januari 2019. Diakses tanggal 11 Agustus 2025.
  3. ^ Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025
  4. ^ Lengkap! Ini Daftar Terbaru Kementerian dan Lembaga Terdampak Efisiensi Anggaran
  5. ^ a b "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Badan Perlindungan Konsumen Nasional". JDH BPK RI.
  6. ^ "Tentang BPKN". Badan Perlindungan Konsumen Nasional. Diakses tanggal 11 Agustus 2025.
  7. ^ "BPKN Baru Ditugasi Menyempurnakan UU Perlindungan Konsumen". Hukumonline.com. Diakses tanggal 11 Agustus 2025.
  8. ^ a b "Mendag Lantik Anggota Baru BPKN". YLPK Jatim. 2 September 2017. Diakses tanggal 11 Agustus 2025.
  9. ^ "Mendag Lantik 23 Anggota BPKN Periode 2024-2027". Badan Perlindungan Konsumen Nasional. 18 Januari 2024. Diakses tanggal 11 Agustus 2025.

Pranala luar

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement