Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan

Badan Percepatan
Penyelenggaraan Perumahan
BP3
Gambaran umum
SingkatanBP3
Didirikan2021
Dasar hukum pendirianPerpres Nomor 9 Tahun 2021

Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan (disingkat BP3) adalah Lembaga Nonstruktural di Indonesia yang dibentuk untuk mempercepat penyediaan rumah umum yang layak dan terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Lembaga ini dibentuk pada tahun 2021 melalui Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2021, yang merupakan salah satu pelaksanaan Undang-Undang Cipta Kerja.[1] Walaupun demikian, lembaga ini sebenarnya telah dicita-citakan sejak Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman Nomor dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun.[2] Joko Suranto sebagai Ketua Umum DPP Realestat Indonesia menyatakan bahwa BP3 sudah tidak relevan untuk dibentuk karena pembentukan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.[3] Namun demikian, pembentukan badan ini masih berada pada tahap revisi peraturan.[2]

Susunan organisasi

Lembaga ini terdiri atas:

Referensi

  1. ^ "Perpres Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan Telah Terbit". Bisnis. 25 Februari 2021. Diakses tanggal 10 Mei 2021.
  2. ^ a b Adhitiawarman, Danica. "Pembentukan Badan Percepatan Penyelenggaraan Perumahan Tunggu Revisi Aturan Ini". detikproperti. Diakses tanggal 2025-08-23.
  3. ^ antaranews.com (2025-03-14). "REI ungkap wacana pembentukan BP3 tidak relevan". Antara News. Diakses tanggal 2025-08-23.

Pranala luar


Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement