Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir

Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir
MTPN
Gambaran umum
SingkatanMTPN
Didirikan10 April 1997
Dasar hukum pendirian
  • Undang-undang Nomor 10 Tahun 1997[1]
  • Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2014[2]
  • Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023[3]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Kementerian atau lembaga terkait

Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir adalah lembaga nonstruktural bidang energi. Lembaga ini bertugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Presiden mengenai pemanfaatan tenaga nuklir.[1] Dalam menjalankan tugas, MPTN memiliki fungsi untuk mengkaji, melaksanakan monitoring dan evaluasi, dan menyusun rekomendasi kebijakan pemanfaatan tenaga nuklir.[2]

Kepengurusan

MPTN beranggotakan 7 (tujuh) orang terdiri dari ketua, wakil ketua, dan anggota, yang dimana terdiri atas unsur ahli dan tokoh masyarakat dengan komposisi yang proporsional. MPTN dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh sekretariat yang secara fungsional dari kementerian terkait.[2][4]

Referensi

  1. ^ a b "Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 10 April 1997. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
  2. ^ a b c "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2014 tentang Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 22 Agustus 2014. Diakses tanggal 12 Agustus 2025.
  3. ^ "Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 31 Maret 2023. Diakses tanggal 12 Agustus 2025.
  4. ^ "Majelis Pertimbangan Tenaga Nuklir". Kementerian Sekretariat Negara RI. 24 September 2018.

Lihat pula

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement