Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara
| Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum pendirian | Perpres No. 131 Tahun 2024[1] |
Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara adalah lembaga/instansi pemerintah pusat yang dibentuk berdasarkan Perpres No. 131 Tahun 2024. Pengelolaan Kawasan Food Estate Sumatera Utara bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan pangan nasional.[1]
Tugas dan fungsa
Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara mempunyai tugas melaksanakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara. Dalam melaksanakan tugas, Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara menyelenggarakan fungsi:[1]
- perumusan dan penetapan kebijakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara;
- sinkronisasi dan sinergisitas kebijakan pembangunan dan pengembangan Kawasan Food Estate Sumatera Utara;
- pelaksanaan perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan dan pengembangan di wilayah Otoritatif; dan
- pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pemantauan, dan evaluasi pembangunan dan pengembangan di wilayah Koordinatif.
Referensi
- ^ a b c "Peraturan Presiden Nomor 131 Tahun 2024 Badan Otorita Pengelola Kawasan Food Estate Sumatera Utara". 18 Oktober 2024. Diakses tanggal 7 Februari 2025.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


