Komite Standar Akuntansi Pemerintahan

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan
KSAP
Gambaran umum
SingkatanKSAP
Didirikan5 Oktober 2004
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004[1]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
Ketua/ merangkap anggotaDirektur Jenderal Perbendaharaan, Kementerian Keuangan
Wakil ketua/ merangkap anggotaDirektur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (disingkat KSAP) adalah komite yang dibentuk dalam rangka mempersiapkan penyusunan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntasi Pemerintahan sebagai prinsip-prinsip akuntansi yang wajib diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, KSAP melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Menteri Keuangan. KSAP bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.

Keanggotaan

Komite Standar Akuntansi Pemerintahan terdiri dari Komite Konsultatif, Komite Kerja, Kelompok Kerja, dan Sekretariat. Keanggotaan KSAP ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004[1] tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan pada tanggal 5 Oktober 2004, yang telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2005[2] tanggal 4 Januari 2005, kemudian untuk kedua kalinya dengan Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2009.[3] tanggal 2 Maret 2009, ketiga kali diubah dengan Keppres Nomor 21 Tahun 2013[4] tanggal 12 Juli 2013, keempat kali Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2016, kelima kali Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2017.[5]

Komite Konsultatif

Komite Kerja

Komite Kerja terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris dan Anggota

Referensi

  1. ^ a b c "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 5 Oktober 2004. Diakses tanggal 26 Agustus 2025.
  2. ^ a b "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 Tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 4 Januari 2005. Diakses tanggal 26 Agustus 2025.
  3. ^ a b "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 Tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 2 Maret 2009. Diakses tanggal 26 Agustus 2025.
  4. ^ a b "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2013 tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 Tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 12 Juli 2013. Diakses tanggal 26 Agustus 2025.
  5. ^ a b "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 16 Oktober 2017. Diakses tanggal 26 Agustus 2025.

Pranala luar

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement