Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (disingkat KSAP) adalah komite yang dibentuk dalam rangka mempersiapkan penyusunan konsep Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Standar Akuntasi Pemerintahan sebagai prinsip-prinsip akuntansi yang wajib diterapkan dalam menyusun dan menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Pusat dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, KSAP melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Menteri Keuangan. KSAP bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Keuangan.
Keanggotaan
Komite Standar Akuntansi Pemerintahan terdiri dari Komite Konsultatif, Komite Kerja, Kelompok Kerja, dan Sekretariat. Keanggotaan KSAP ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004[1] tentang Komite Standar Akuntansi Pemerintahan pada tanggal 5 Oktober 2004, yang telah diubah dengan Keputusan Presiden RI Nomor 2 Tahun 2005[2] tanggal 4 Januari 2005, kemudian untuk kedua kalinya dengan Keputusan Presiden RI Nomor 3 Tahun 2009.[3] tanggal 2 Maret 2009, ketiga kali diubah dengan Keppres Nomor 21 Tahun 2013[4] tanggal 12 Juli 2013, keempat kali Keputusan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2016, kelima kali Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 28 Tahun 2017.[5]