Badan Pertimbangan Perfilman Nasional

Badan Pertimbangan Perfilman Nasional
BP2N
Gambaran umum
SingkatanBP2N
Didirikan3 Maret 1994
Dasar hukum pendirianPeraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1994[1]
Dibubarkan2014
Lembaga sebelumnya
Lembaga penggantiBadan Perfilman Indonesia

Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (disingkat BP2N) adalah sebuah lembaga di Indonesia yang dibentuk pemerintah Indonesia pada tahun 1994 dan berfungsi memberikan pertimbangan kepada pemerintah dalam hal perkembanngan perfilman nasional. Lembaga ini dulunya bernaung di bawah Departemen Penerangan, kemudian Departemen Budaya dan Pariwisata, lalu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.[2]

Kepengurusan

Kepengurusan BP2N terdiri dari atas ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota. Jumlah anggota maksimal 25 orang dalam 1 periode selama 3 tahun. Anggota lembaga ini terdiri dari unsur

  • Pemerintah
  • Masyarakat perfilman
  • Para ahli di bidang pendidikan, kebudayaan, agama, dan perfilman
  • Wakil organisasi perfilman
  • Wakil organisasi kemasyarakatan lainnya yang dipandang perlu
Ketua

Referensi

  1. ^ "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1994 tentang Badan Pertimbangan Perfilman Nasional" (PDF). Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 3 Maret 1994. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
  2. ^ Kurnia, Novi; Irawanto, Budi; Rahayu. Menguak Peta Perfilman (PDF). Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Rl.
  3. ^ "Profil Muham­mad Johan Tjasmadi". Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. 29 Agustus 2018. Diakses tanggal 14 Agustus 2025.
  4. ^ Yosfiah, Muhammad Yunus (1998). Himpunan pidato Menteri Penerangan Republik Indonesia Mei-September 1998. Direktorat Publikasi, Ditjen. Pembinaan Pers dan Grafika, Departemen Penerangan Republik Indonesia.
  5. ^ "Profil Slamet Rahardjo Djarot". Sundadigi. 29 Juli 2024. Diakses tanggal 14 Agustus 2025.

Pranala luar

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement