Badan Pertimbangan Perfilman Nasional
| Badan Pertimbangan Perfilman Nasional BP2N | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | BP2N |
| Didirikan | 3 Maret 1994 |
| Dasar hukum pendirian | Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1994[1] |
| Dibubarkan | 2014 |
| Lembaga sebelumnya | |
| Lembaga pengganti | Badan Perfilman Indonesia |
Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (disingkat BP2N) adalah sebuah lembaga di Indonesia yang dibentuk pemerintah Indonesia pada tahun 1994 dan berfungsi memberikan pertimbangan kepada pemerintah dalam hal perkembanngan perfilman nasional. Lembaga ini dulunya bernaung di bawah Departemen Penerangan, kemudian Departemen Budaya dan Pariwisata, lalu Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.[2]
Kepengurusan
Kepengurusan BP2N terdiri dari atas ketua, wakil ketua, sekretaris dan anggota. Jumlah anggota maksimal 25 orang dalam 1 periode selama 3 tahun. Anggota lembaga ini terdiri dari unsur
- Pemerintah
- Masyarakat perfilman
- Para ahli di bidang pendidikan, kebudayaan, agama, dan perfilman
- Wakil organisasi perfilman
- Wakil organisasi kemasyarakatan lainnya yang dipandang perlu
- Ketua
- Muhammad Johan Tjasmadi[3][4]
- Slamet Rahardjo Djarot (1999–2001)[5]
- Deddy Mizwar (2006–2009)
Referensi
- ^ "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 1994 tentang Badan Pertimbangan Perfilman Nasional" (PDF). Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 3 Maret 1994. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
- ^ Kurnia, Novi; Irawanto, Budi; Rahayu. Menguak Peta Perfilman (PDF). Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata Rl.
- ^ "Profil Muhammad Johan Tjasmadi". Perpustakaan Nasional Republik Indonesia. 29 Agustus 2018. Diakses tanggal 14 Agustus 2025.
- ^ Yosfiah, Muhammad Yunus (1998). Himpunan pidato Menteri Penerangan Republik Indonesia Mei-September 1998. Direktorat Publikasi, Ditjen. Pembinaan Pers dan Grafika, Departemen Penerangan Republik Indonesia.
- ^ "Profil Slamet Rahardjo Djarot". Sundadigi. 29 Juli 2024. Diakses tanggal 14 Agustus 2025.
Pranala luar
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


