Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan
| Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Didirikan | 7 Juni 2000 |
| Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2000[1] |
| Dibubarkan | 4 Desember 2014 |
| Dasar hukum pembubaran | Peraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[2] |
| Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
| Struktur | |
| Ketua | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian |
| Wakil ketua | Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan |
Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan (disebut pula Komite Antar Kementerian Bidang Kehutanan) adalah bekas lembaga nonstruktural Indonesia. Lembaga ini bertugas merumuskan kebijaksanaan dan mengkoordinasikan penanganan dan penyelesaian masalah yang timbul dalam pengelolaan dan konservasi sumber daya hutan.
Susunan Kepengurusan
Susunan Anggota Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan terdiri dari :
- Ketua : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Wakil Ketua : Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan[a]
- Anggota :
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Pertahanan
- Menteri Pertanian
- Menteri Keuangan
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat[b]
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan
- Menteri Perindustrian (2004–2014)[c]
- Menteri Perdagangan (2004–2014)[c]
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Menteri Negara Otonomi Daerah (2000)[d]
- Menteri Negara Lingkungan Hidup (2000–2014)[a]
- Menteri Negara Urusan Hak Asasi Manusia (2000)[e]
- Menteri Pariwisata
- Menteri Riset dan Teknologi
- Sekretaris:
- Sekretaris I: Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan Energi, Sumber Daya Alam, dan Lingkungan Hidup
- Sekretaris II: Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem
- Keterangan
- ^ a b Sebelum Oktober 2014, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan masih terpisah
- ^ Dari 2000 hingga 2004 bernama Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah. Kemudian dari tahun 2004 hingga 2014, bernama Menteri Pekerjaan Umum
- ^ a b Pada Oktober 2004, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan dipisahkan menjadi Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan
- ^ Setelah Agustus 2000, Menteri Negara Otonomi Daerah, tugas dan fungsinya dialihkan ke Menteri Dalam Negeri
- ^ Setelah Agustus 2000, Menteri Negara HAM dihapuskan, tugas dan fungsinya dialihkan ke Menteri Kehakiman dan HAM (2000–2004). Setelah Oktober 2004, jabatan ini bernama Menteri Hukum dan HAM
Referensi
- ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2000 tentang Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 7 Juni 2000. Diakses tanggal 20 Agustus 2025.
- ^ "Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 176 Tahun 2014 tentang Pembubaran Dewan Penerbangan Dan Antariksa Nasional Republik Indonesia, Lembaga Koordinasi Dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan Dan Pengendalian Pembangunan Perumahan Dan Permukiman Nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Sadan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk Untuk Anak, Dew An Pengembangan Ka Wasan Timur Indonesia, Dan Dewan Gula Indonesia" (PDF). Badan Pembinaan Hukum Nasional. 20 Juli 2020. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


