Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi

Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi
Tim Nasional PNR
Gambaran umum
SingkatanTim Nasional PNR
Didirikan29 Desember 2006
Dasar hukum pendirian
  • Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2006[1]
Dibubarkan30 Desember 2016
Dasar hukum pembubaranUndang-undang Nomor 17 Tahun 2023[2]
Lembaga penggantiDeputi Bidang Informasi Geospasial Dasar, Badan Informasi Geospasial
Kementerian atau lembaga terkait
Struktur
KetuaMenteri Dalam Negeri
Ketua PelaksanaKepala Badan Informasi Geospasial

Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi (disingkat Tim Nasional PNR) adalah bekas Lembaga Nonstruktural yang berperan sebagai koordinator pemberian nama rupabumi. Rupabumi yang dimaksud adalah bagian dari permukaan bumi yang dapat dikenal identitasnya sebagai unsur alam dan unsur buatan manusia, sebagai contoh sungai, danau, gunung, tanjung, desa dan bendungan.

Tugas dan fungsi

Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi mempunyai tuags

  • menetapkan prinsip-prinsip, pedoman dan prosedur pembakuan nama-nama rupabumi;
  • membakukan secara nasional nama, ejaan dan ucapan unsur rupabumi di Indonesia dalam bentuk gasetir nasional;
  • mengusulkan gasetir nasional untuk dijadikan sebagai bahan penyusunan rancangan Peraturan Pemerintah mengenai pembakuan nama rupabumi di Indonesia;
  • memberikan pembinaan kepada pemerintah daerah dalam kegiatan inventarisasi, penamaan, perubahan dan pembakuan nama rupabumi;
  • mewakili Indonesia dalam sidang-sidang di lingkungan Perserikatan Bangsa-Bangsa dan pertemuan-pertemuan internasional yang berkaitan dengan penamaan dan pembakuan nama rupabumi.

Susunan organisasi

Susunan Tim Nasional terdiri atas :

  • Ketua merangkap anggota : Menteri Dalam Negeri;
  • Anggota :
    • Menteri Pertahanan;
    • Menteri Luar Negeri;
    • Menteri Kelautan dan Perikanan:
    • Menteri Pendidikan Nasional.
  • Sekretaris I : Kepala Badan Informasi Geospasial;
  • Sekretaris II : Direktur Jenderal Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri.

Referensi

  1. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2006 tentang Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 17 Oktober 2014. Diakses tanggal 4 Februari 2025.
  2. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 116 Tahun 2016 tentang Pembubaran Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus Di Pulau Batam, Pulau Bintan, Dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis". 30 Desember 2016. Diakses tanggal 30 Desember 2016.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement