Badan Koordinasi Energi Nasional

Badan Koordinasi Energi Nasional
Bakoren
Gambaran umum
SingkatanBakoren
Didirikan4 Agustus 1980
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980[1]
Dibubarkan7 Mei 2008
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008[2]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Lembaga penggantiDewan Energi Nasional
Struktur
Ketua/ merangkap AnggotaMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral

Badan Koordinasi Energi Nasional (disingkat Bakoren) adalah salah satu bekas lembaga nonstruktural Indonesia bidang energi. Lembaga ini bertugas merumuskan kebijaksanaan Pemerintah serta mengoordinasikan pelaksanaan program di bidang pengembangan dan pemanfaatan energi secara terpadu.

Kepengurusan

Susunan organisasi dan keanggotaan BAKOREN terdiri dari :[1][3][4][5]

Referensi

  1. ^ a b "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1980 tentang Badan Koordinasi Energi Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 4 Agustus 1980. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
  2. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 7 Mei 2008. Diakses tanggal 22 Agustus 2025.
  3. ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 1980 tentang Penambahan Keanggotaan Badan Koordinasi Energi Nasional Dalam Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 29 Desember 1980. Diakses tanggal 24 Agustus 2025.
  4. ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 1984 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 Tentang Badan Koordinasi Energi Nasional Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1980". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 29 Desember 1984. Diakses tanggal 24 Agustus 2025.
  5. ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 Tentang Badan Koordinasi Energi Nasional Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1984". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 7 Januari 1999. Diakses tanggal 24 Agustus 2025.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement