Badan Koordinasi Energi Nasional
| Badan Koordinasi Energi Nasional Bakoren | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | Bakoren |
| Didirikan | 4 Agustus 1980 |
| Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980[1] |
| Dibubarkan | 7 Mei 2008 |
| Dasar hukum pembubaran | Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2008[2] |
| Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
| Lembaga pengganti | Dewan Energi Nasional |
| Struktur | |
| Ketua/ merangkap Anggota | Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral |
Badan Koordinasi Energi Nasional (disingkat Bakoren) adalah salah satu bekas lembaga nonstruktural Indonesia bidang energi. Lembaga ini bertugas merumuskan kebijaksanaan Pemerintah serta mengoordinasikan pelaksanaan program di bidang pengembangan dan pemanfaatan energi secara terpadu.
Kepengurusan
Susunan organisasi dan keanggotaan BAKOREN terdiri dari :[1][3][4][5]
- Ketua: Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Anggota-anggota:
- Menteri Pekerjaan Umum
- Menteri Perindustrian
- Menteri Pertahanan
- Menteri Perhubungan
- Menteri Pertanian
- Menteri Kehutanan (1984–2008)
- Menteri Negara Riset dan Teknologi
- Menteri Negara Lingkungan Hidup
- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional (1999–2008)
- Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (1999–2008)
- Direktur Jenderal Badan Tenaga Atom Nasional (1980–1997)
- Kepala Badan Tenaga Nuklir Nasional (1999–2008)
- Direktur Utama Pertamina
- Sekretaris:
- Sekretaris I:
- Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (1980–1984)
- Direktur Jenderal Listrik Energi Baru, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (1984–1999)
- Direktur Jenderal Listrik dan Pengembangan Energi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (1999–2008)
- Sekretaris II:
- Direktur Jenderal Ketenagaan Departemen Pertambangan dan Energi (1980–1984)
- Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (1984–)
- Sekretaris I:
Referensi
- ^ a b "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 46 Tahun 1980 tentang Badan Koordinasi Energi Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 4 Agustus 1980. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
- ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pembentukan Dewan Energi Nasional dan Tata Cara Penyaringan Calon Anggota Dewan Energi Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 7 Mei 2008. Diakses tanggal 22 Agustus 2025.
- ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 1980 tentang Penambahan Keanggotaan Badan Koordinasi Energi Nasional Dalam Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 29 Desember 1980. Diakses tanggal 24 Agustus 2025.
- ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 1984 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 Tentang Badan Koordinasi Energi Nasional Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1980". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 29 Desember 1984. Diakses tanggal 24 Agustus 2025.
- ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 46 Tahun 1980 Tentang Badan Koordinasi Energi Nasional Sebagaimana Telah Dua Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1984". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 7 Januari 1999. Diakses tanggal 24 Agustus 2025.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


