Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional
| Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional BKP4N | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | BKP4N |
| Dasar hukum pendirian | |
| Sifat | Berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
| Situs web | |
| http://www.bkp4n.org | |
Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (disingkat BKP4N) adalah lembaga nonstruktural yang didirikan pada 30 Mei 1994 oleh Presiden ke-2 Indonesia Soeharto.
Lembaga ini mempunyai tugas pokok:
- menyiapkan rumusan kebijakan nasional dan strategis di bidang pembangunan perumahan dan permukiman;
- memberikan penyelesaian atas berbagai masalah di bidang pembangunan perumahan dan permukiman yang belum dapat diselesaikan antar dan atau oleh Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota;
- melaksanakan pengawasan dan pengendalian penerapan kebijakan nasional terhadap penyelenggaraan dan pengelolaan di bidang pembangunan perumahan dan permukiman.
Struktur Organisasi
- Ketua:
- Menteri Perumahan Rakyat (1994–1999; 2004–2014)
- Menteri Pemukiman dan Prasarana Wilayah (1999–2000)
- Menteri Permukiman dan Pengembangan Wilayah (2000–2004)
- Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (2014)
- Anggota:
- Menteri Pekerjaan Umum (1994–2000; 2004–2014)
- Menteri Dalam Negeri;
- Menteri Sosial;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Bappenas
- Menteri Negara Agraria (1994–1999)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (1994–2014)
Rencana Pengalihan ke Kementerian Perumahan Rakyat
Pemerintah berencana mengalihkan Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional (BKP4N) ke Kementerian Perumahan Rakyat karena sudah tidak ada pegawai, pembiayaan dan aset.[3][4]
Pembubaran
Lembaga BKP4N dibubarkan oleh Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo pada 4 Desember 2014.[5]
Referensi
- ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1994 tentang Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan Dan Permukiman Nasional". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 30 Mei 1994. Diakses tanggal 2 Februari 2026.
- ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 63 Tahun 2000 tentang Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 8 Mei 2000. Diakses tanggal 2 Februari 2026.
- ^ "10 Lembaga Non Struktural Diusulkan Digabung atau Dibubarkan". Diarsipkan dari asli tanggal 2014-05-17. Diakses tanggal 2014-05-17.
- ^ Artikel:"Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga Negara" di Rumahku.com
- ^ "Pembubaran Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula Indonesia". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 4 Desember 2014. Diakses tanggal 26 Januari 2025.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


