Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat
| Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat UP4B | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | UP4B |
| Didirikan | 20 September 2011 |
| Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011[1] |
| Dibubarkan | 31 Desember 2014 |
| Dasar hukum pembubaran | Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 |
| Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
| Lembaga pengganti | Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Papua |
| Struktur | |
| Ketua Tim Pengarah | Wakil Presiden Indonesia |
| Ketua | Bambang Darmono |
| Wakil Ketua | Eduard Fonataba |
| Kantor pusat | |
| Jln. Prof. M. Yamin SH. III No. 1A, Angkasa, Jayapura. Papua. 99113 (Kantor Pusat) Gedung BPPT, Lantai 5, Jl. M.H. Thamrin No 8, Jakarta Pusat. DKI Jakarta. 10340 (Kantor Jakarta) | |
| Situs web | |
| www.up4b.go.id | |
Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B) adalah lembaga yang dibentuk untuk mendukung koordinasi, memfasilitasi, dan mengendalikan pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. UP4B dibentuk dengan Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011. UP4B memiliki masa kerja sampai dengan tahun 2014 dan berkedudukan di ibu kota Provinsi Papua. UP4B dipimpin oleh seorang Kepala UP4B.[2]
Tugas, Fungsi, dan Kewenangan
UP4B mempunyai tugas membantu Presiden dalam melakukan dukungan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan, fasilitasi, serta pengendalian pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Tugas
Dalam rangka melaksanakan tugas tersebut, UP4B melakukan dukungan:
- Koordinasi, sinkronisasi dan fasilitasi perencanaan program Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
- Koordinasi dan sinkronisasi pendanaan program Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
- Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
- Peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintah daerah
- Peningkatan komunikasi konstruktif antara Pemerintah Pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dengan masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.
Fungsi
Dalam melaksanakan tugas tersebut di atas, UP4B menyelenggarakan fungsi:
- menjabarkan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat tahun 2011-2014, yang selanjutnya disebut Rencana Aksi, menjadi rencana kerja tahunan
- memastikan rencana kerja tahunan tersebut menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah, Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah
- melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional dan Badan Perencana Pembangunan Daerah untuk menyelenggarakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Khusus dalam rangka Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
- melaksanakan dukungan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan program dan pendanaan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, pihak swasta, lembaga donor, dan lembaga nonpemerintah dengan berpedoman pada Rencana Aksi
- memastikan terlaksananya kegiatan pembangunan secara berkelanjutan dan alokasi pembiayaan secara tahun jamak dengan menggunakan pendekatan kerangka pendanaan jangka menengah
- melaksanakan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan program kementerian/lembaga, pemerintah daerah maupun pihak swasta, lembaga donor dan lembaga nonpemerintah dengan berpedoman pada Rencana Aksi
- melaksanakan koordinasi dengan kementerian/lembaga dalam peningkatan kapasitas kelembagaan dan aparatur pemerintah daerah dengan berpedoman pada Rencana Aksi
- meningkatkan komitmen dan kemampuan pemerintah daerah dalam koordinasi dengan Pemerintah Pusat untuk bersinergi secara kemitraan dengan lembaga adat, agama, dan lembaga swadaya masyarakat yang berperan aktif dalam pengembangan program pemberdayaan masyarakat kampung
- menampung saran dan masukan masyarakat terkait Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
- Mengembangkan sistem komunikasi konstruktif dan pelibatan kegiatan konstruktif masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat untuk sinergitas pelaksanaan Rencana Aksi*
melaksanakan fungsi lain yang ditugaskan Presiden.
Kewenangan
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi tersebut di atas, UP4B mempunyai kewenangan:
- melaksanakan koordinasi dengan menteri, pimpinan lembaga non-kementerian, pimpinan lembaga lain, dan kepala pemerintah daerah dalam melaksanakan Rencana Aksi
- Mendapatkan informasi dan dukungan teknis dalam pelaksanaan tugasnya dari kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah dan pihak terkait lainnya
- Memonitor dan menyarankan penyelarasan program dan kegiatan serta memperbaiki kinerja pelaksanaan kegiatan terkait dengan upaya Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat
- Memberikan alternatif solusi jika terjadi ketidaksepakatan dalam penetapan program dan kegiatan antara rencana kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
Pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan UP4B tersebut di atas dilakukan dengan tetap memperhatikan pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan dan dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dengan tetap membuka kemungkinan dilakukan terobosan yang diperlukan, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Organisasi
Susunan organisasi UP4B terdiri atas:
- Kepala
- Wakil Kepala
- 5 Deputi dan
- Tenaga Profesional[3]
Tenaga Profesional terdiri atas Asisten Ahli, Asisten, Asisten Muda, dan Tenaga Terampil, yang seluruhnya berjumlah paling banyak 20 orang.
Kepengurusan
- Kepala: Bambang Darmono
- Wakil Kepala: Eduard Fonataba
- Deputi-deputi:
- Deputi I Bidang Koordinasi dan Sinkronisasi Perencanaan, Pendanaan Program: Ikhwanudin Mawardi
- Deputi II Bidang Sosial Politik, Budaya dan Kelembagaan: Bagus Ekodanto
- Deputi III Bidang Pengembangan Pelayanan Dasar dan Kesejahteraan Rakyat: Agus Santoso
- Deputi IV Bidang Pengembangan Ekonomi dan Infrastruktur: Ferrianto H. Djais
- Deputi V Bidang Pengendalian dan Evaluasi: Son Diamar
- Tim Pengarah
Tim Pengarah
Untuk menunjang pelaksanaan tugas UP4B, dibentuk Tim Pengarah Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, yang selanjutnya disebut Tim Pengarah. Tim Pengarah bertugas memberikan arahan, pembinaan, dan pengawasan pelaksanaan Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat yang dilaksanakan oleh UP4B.
Susunan Tim Pengarah adalah sebagai berikut:
- Ketua: Wakil Presiden Republik Indonesia;
- Wakil Ketua:
- Wakil Ketua I: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan;
- Wakil Ketua II: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian;
- Wakil Ketua III: Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
- Anggota:
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Menteri Sekretaris Negara
- Menteri Keuangan
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Perhubungan
- Menteri Pekerjaan Umum
- Menteri Pertanian
- Menteri Kelautan dan Perikanan
- Menteri Kehutanan (2011–2014)
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2014)
- Menteri Pendidikan Nasional (2011)
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (2011–2014)
- Menteri Pertahanan
- Menteri Kesehatan
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
- Menteri Perindustrian
- Menteri Perdagangan
- Menteri Sosial
- Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2011–2014)
- Menteri Ketenagakerjaan (2014)
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
- Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal (2011–2014)
- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (2014)
- Menteri Kebudayaan dan Pariwisata (2011)
- Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (2011–2014)
- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Panglima Tentara Nasional Indonesia
- Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Jaksa Agung Republik Indonesia
- Kepala Unit Kerja Presiden Bidang Pengendalian dan Pengawasan Pembangunan
- Kepala Badan Pertanahan Nasional
- Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
- Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
- Kepala Badan Intelijen Negara
- Gubernur Provinsi Papua;
- Gubernur Provinsi Papua Barat
Tim Pengarah berwenang meminta penjelasan kepada UP4B mengenai segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan Rencana Aksi. UP4B dapat berkonsultasi pada Tim Pengarah sewaktu-waktu bila diperlukan.
Rincian tugas dan fungsi Deputi serta Tenaga Profesional ditetapkan oleh Kepala UP4B dengan memperhatikan tugas dan fungsi UP4B.
Sekretariat
Untuk memberikan dukungan teknis dan administratif UP4B, dibentuk Sekretariat UP4B. Sekretariat UP4B dipimpin oleh Kepala Sekretariat yang berada dan bertanggung jawab kepada Kepala UP4B dan secara administratif dikoordinasikan oleh Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara.[4]
Sekretariat UP4B terdiri atas:
- Sekretariat Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua (UP3) yang berkedudukan di ibu kota Provinsi Papua
- Sekretariat Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua Barat (UP3B) yang berkedudukan di ibu kota Provinsi Papua Barat.
Masing–masing sekretariat dipimpin oleh Kepala Sekretariat. Sekretariat UP3 dan Sekretariat UP3B berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala UP4B.
Sekretariat UP4B terdiri atas paling banyak 3 Bagian. Setiap Bagian terdiri atas paling banyak 3 Subbagian.
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja Sekretariat UP4B, termasuk UP3 dan UP3B, ditetapkan oleh Kepala UP4B, setelah mendapat pertimbangan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.
Referensi
- ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 20 September 2011. Diakses tanggal 20 September 2011.
- ^ "E. Fonataba : UP4B Bertujuan Kawal Pembangunan Papua dan Papua Barat". Pemerintah Provinsi Papua. 15 Desember 2011. Diakses tanggal 15 Desember 2011.
- ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 84 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 25 November 2011. Diakses tanggal 25 November 2011.
- ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2011 tentang Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 20 Maret 2013. Diakses tanggal 20 Maret 2013.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


