Badan Pengelola Dana Abadi Umat
| Badan Pengelola Dana Abadi Umat BP DAU | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | BP DAU |
| Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001[1] |
| Dibubarkan | 17 Oktober 2014[2] |
| Dasar hukum pembubaran | Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji |
| Lembaga sebelumnya | Departemen Agama Republik Indonesia |
| Lembaga pengganti | |
Badan Pengelola Dana Abadi Umat (disingkat BP DAU) adalah badan yang bertugas merencanakan, mengorganisasikan, mengelola dan memanfaatkan Dana Abadi Umat. BP DAU merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan di Jakarta dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Lembaga ini dibentuk pada 14 Februari 2001 oleh Presiden Abdurrahman Wahid melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001.[1]
Pembubaran
Lembaga ini dibubarkan melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.[2] Fungsi lembaga ini dialihkan ke Kementerian Agama, kemudian pada 2017 untuk fungsinya sebagai pengelolaan keuangan haji beralih ke Badan Pengelola Keuangan Haji.
Referensi
- ^ a b "Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat" (PDF). 14 Februari 2001. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 14 Juli 2014. Diakses tanggal 25 Februari 2026.
- ^ a b "Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 17 Oktober 2014. Diakses tanggal 25 Februari 2026.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


