Badan Pengelola Dana Abadi Umat

Badan Pengelola Dana Abadi Umat
BP DAU
Gambaran umum
SingkatanBP DAU
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001[1]
Dibubarkan17 Oktober 2014[2]
Dasar hukum pembubaranUndang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji
Lembaga sebelumnyaDepartemen Agama Republik Indonesia
Lembaga pengganti

Badan Pengelola Dana Abadi Umat (disingkat BP DAU) adalah badan yang bertugas merencanakan, mengorganisasikan, mengelola dan memanfaatkan Dana Abadi Umat. BP DAU merupakan lembaga nonstruktural yang berkedudukan di Jakarta dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Lembaga ini dibentuk pada 14 Februari 2001 oleh Presiden Abdurrahman Wahid melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001.[1]

Pembubaran

Lembaga ini dibubarkan melalui Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014.[2] Fungsi lembaga ini dialihkan ke Kementerian Agama, kemudian pada 2017 untuk fungsinya sebagai pengelolaan keuangan haji beralih ke Badan Pengelola Keuangan Haji.

Referensi

  1. ^ a b "Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat" (PDF). 14 Februari 2001. Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 14 Juli 2014. Diakses tanggal 25 Februari 2026.
  2. ^ a b "Undang-undang (UU) Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 17 Oktober 2014. Diakses tanggal 25 Februari 2026.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement