Badan Restorasi Gambut dan Mangrove

Badan Restorasi
Gambut dan Mangrove
BRGM
Gambaran umum
SingkatanBRGM
Didirikan22 Desember 2020 (2020-12-22)
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden RI Nomor 120 Tahun 2020[1]
Dibubarkan31 Desember 2024 (2024-12-31)
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden RI Nomor 120 Tahun 2020[1]
Lembaga sebelumnya
Lembaga pengganti
Struktur
KepalaHartono Prawiraatmadja
SekretarisAyu Dewi Utari
Deputi Perencanaan dan EvaluasiSatyawan Pudyatmoko
Deputi Konstruksi, Operasi, dan PemeliharaanTris Raditian
Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan KemitraanMyrna Safitri
Deputi Penelitian dan PengembanganGatot Soebiantoro
Situs web
https://brgm.go.id

Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (disingkat BRGM) adalah salah satu bekas Lembaga Nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Republik Indonesia dan dipimpin oleh seorang Kepala. Lembaga ini merupakan gabungan dari Badan Restorasi Gambut dan Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove.

Tugas dan Fungsi

BRGM mempunyai tugas mengkoordinasikan dan memfasilitasi restorasi gambut pada Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Papua. Dalam menyelenggarakan tugas, BRGM.menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi dan penguatan kebijakan pelaksanaan restorasi gambut;
  2. perencanaan, pengendalian dan kerja sama penyelenggaraan restorasi gambut;
  3. pemetaan kesatuan hidrologis gambut;
  4. penetapan zonasi fungsi lindung dan fungsi budidaya;
  5. pelaksanaan konstruksi infrastruktur pembasahan (rewetting) gambut dan segala kelengkapannya;
  6. penataan ulang pengelolaan areal gambut terbakar;
  7. pelaksanaan sosialisasi dan edukasi restorasi gambut;
  8. pelaksanaan supervisi dalam konstruksi, operasi dan pemeliharaan infrastruktur di lahan konsesi; dan
  9. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.[2]

Organisasi

BRGM terdiri atas kepala, sekretaris, serta 4 deputi. Berikut rincian susunan organisasi BRGM:

Jabatan[3] Nama Foto
Kepala Hartono Prawiraatmadja
Sekretaris Ayu Dewi Utari
Deputi Perencanaan dan Evaluasi Satyawan Pudyatmoko
Deputi Konstruksi, Operasi, dan Pemeliharaan Tris Raditian
Deputi Edukasi, Sosialisasi, Partisipasi, dan Kemitraan Myrna A. Safitri
Deputi Penelitian dan Pengembangan Gatot Soebiantoro

Referensi

  1. ^ a b "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 120 Tahun 2020 tentang Badan Restorasi Gambut dan Mangrove" (PDF). Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 22 Desember 2020. Diakses tanggal 9 Agustus 2025.
  2. ^ "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Badan Restorasi Gambut" (PDF). Diarsipkan dari asli (PDF) tanggal 2016-12-20. Diakses tanggal 2016-02-22.
  3. ^ Rahma, Andita (10 April 2021). "Kepala Badan Restorasi Gambut dan Mangrove Lantik Sejumlah Pejabat Eselon I". Tempo. Diakses tanggal 9 Agustus 2025.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement