Badan Benih Nasional

Badan Benih Nasional
BBN
Gambaran umum
SingkatanBBN
Didirikan5 Mei 1971
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1971[1]
Dibubarkan30 Desember 2016
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016[2]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden

Badan Benih Nasional adalah salah satu bekas lembaga nonstruktural bidang pertanian. Lembaga ini mempunyai tugas dalam pengaturan regulasi, pengawasan dan memberi pertimbangan mengenai benih untuk lahan pertanian dan perkebunan.

Tugas

Berikut tugas Badan Benih Nasional

  • merencanakan dan merumuskan peraturan-peraturan mengenai pembinaan produksi dan pemasaran benih.
  • mengajukan pertimbangan-pertimbangan kepada Menteri Pertanian tentang pengaturan benih yang meliputi :
    • persetujuan untuk menetapkan atau menghapuskan sesuatu jenis, varietas, kualitas benih.
    • pengawasan mengenai produksi dan pemasaran benih.

Kepengurusan

Keanggotaan Badan Benih Nasional adalah sebagai berikut :

  • Ketua merangkap anggota: Direktur Jenderal Pertanian, Kementerian Pertanian
  • Anggota:
    • Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Dalam Negeri
    • Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Perdagangan
    • Pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Bappenas
    • Pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur Bank Indonesia
    • Pejabat yang ditunjuk oleh Ketua Badan Pengendali BIMAS
    • Pejabat yang ditunjuk oleh Induk Koperasi Pertanian
    • Kepala Lembaga Pusat Penelitian Pertanian Kementerian Pertanian
    • Direktur Utama PERUM Sang Hyang Seri
    • Kepala Dinas Sertifikasi Benih
  • Sekretaris merangkap anggota: Pejabat yang ditunjuk oleh Menteri Pertanian

Referensi

  1. ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 1971 tentang Badan Benih Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 5 Mei 1971. Diakses tanggal 3 September 2025.
  2. ^ "Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 Tentang Pembubaran Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis". Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 30 Desember 2016. Diakses tanggal 3 September 2025.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement