Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
| Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan DPKEK | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | DPKEK |
| Didirikan | 21 Januari 1998 |
| Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998[1] |
| Dibubarkan | 30 Desember 2016 |
| Dasar hukum pembubaran | Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016[2] |
| Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
| Struktur | |
| Ketua | Presiden Indonesia |
| Sekretaris Jenderal | Widjojo Nitisastro |
Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan adalah bekas lembaga nonstruktural bidang perekonomian. Lembaga ini bertugas mengatasi gejolak moneter dengan melakukan program reformasi dan restrukturisasi di bidang ekonomi dan keuangan serta pengendalian dan pengawasan pelaksanaannya.
Kepengurusan
- Ketua: Presiden Republik Indonesia
- Sekretaris Jenderal merangkap Anggota: Widjojo Nitisastro
- Wakil Sekretaris Jenderal merangkap Anggota: Direktur Jenderal Pajak
- Anggota:
- Menteri Negara Koordinator Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pengawasan Pembangunan
- Menteri Negara Koordinator Bidang Produksi dan Distribusi (1998)
- Menteri Keuangan
- Menteri Sekretaris Negara
- Menteri Perindustrian dan Perdagangan
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua BAPPENAS
- Gubernur Bank Indonesia
- Radius Prawiro (unsur swasta)
- Atmosardjono Subowo (unsur swasta)
- Tanri Abeng (unsur swasta)
Referensi
- ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 21 Januari 1998. Diakses tanggal 26 Januari 2025.
- ^ "Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 Tentang Pembubaran Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis". Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 30 Desember 2016. Diakses tanggal 26 Januari 2025.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


