Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan

Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan
DPKEK
Gambaran umum
SingkatanDPKEK
Didirikan21 Januari 1998
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Nomor 17 Tahun 1998[1]
Dibubarkan30 Desember 2016
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016[2]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
KetuaPresiden Indonesia
Sekretaris JenderalWidjojo Nitisastro

Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan adalah bekas lembaga nonstruktural bidang perekonomian. Lembaga ini bertugas mengatasi gejolak moneter dengan melakukan program reformasi dan restrukturisasi di bidang ekonomi dan keuangan serta pengendalian dan pengawasan pelaksanaannya.

Kepengurusan

Referensi

  1. ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 1998 tentang Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi Dan Keuangan". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 21 Januari 1998. Diakses tanggal 26 Januari 2025.
  2. ^ "Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2016 Tentang Pembubaran Badan Benih Nasional, Badan Pengendalian Bimbingan Massal, Dewan Pemantapan Ketahanan Ekonomi dan Keuangan, Komite Pengarah Pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus di Pulau Batam, Pulau Bintan, dan Pulau Karimun, Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi, Dewan Kelautan Indonesia, Dewan Nasional Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, dan Komisi Nasional Pengendalian Zoonosis". Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 30 Desember 2016. Diakses tanggal 26 Januari 2025.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement