Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia

Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia
DP KTI
Gambaran umum
SingkatanDP KTI
Didirikan24 Desember 1993
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993[1]
Dibubarkan4 Desember 2014
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 176 Tahun 2014[2]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
KetuaPresiden Republik Indonesia
Ketua Harian
  • Menteri Riset dan Teknologi (1993–2014)
  • Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (2014)
SekretarisDeputi Kepala BAPPENAS Bidang Regional dan Daerah
Situs web
http://www.kti.or.id/

Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia adalah bekas lembaga nonstruktural Indonesia bidang pembangunan. Lembaga berperan sebagai wadah bagi perumusan dan penetapan kebijakan dan strategi untuk mempercepat pembangunan di kawasan timur Indonesia dan provinsi tertentu lainnya, beserta penentuan tahapan dan prioritas pelaksanaannya.

Kawasan Timur Indonesia

Kawasan timur Indonesia per tahun Desember 1993
Provinsi lainnya yang menjadi wilayah cakupan pengembangan KTI
Wilayah pemekaran 1999–2014

Kepengurusan

Susunan keanggotaan Dewan

Susunan keanggotaan DP KTI terdiri dari:[1][3][4][5][6]

  • Ketua: Presiden Republik Indonesia
  • Ketua Harian merangkap Anggota:
    • Menteri Riset dan Teknologi (1993–2014)
    • Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (2014)
  • Sekretaris: Deputi Kepala BAPPENAS Bidang Regional dan Daerah

Tim Penasihat

Dalam pelaksanaan tugasnya Ketua Harian Dewan dibantu oleh sebuah Tim Penasihat. Pada tahun 1995, sebagian anggota penasihat yang ditunjuk itu mantan-mantan gubernur serta tokoh dari pulau Kalimantan, kepulauan Maluku, pulau Papua, kepulauan Nusa Tenggara, dan pulau Sulawesi.[4]

  • Ketua: Achmad Amiruddin (1995–2000)
    • Wakil Kepala BAPPENAS (1993–1998)
    • Wakil Ketua BPPT;
    • Sekretaris Jenderal WANHANKAMNAS;
    • Para penasihat Menteri Negara Riset dan Teknologi

Referensi

  1. ^ a b "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 120 Tahun 1993 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 24 Desember 1993. Diakses tanggal 28 Januari 2025.
  2. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 176 Tahun 2014 tentang Pembubaran Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional Republik Indonesia, Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat, Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Kebijaksanaan dan Pengendalian Pembangunan Perumahan dan Permukiman Nasional, Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Badan Pengembangan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu, Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia, dan Dewan Gula Indonesia". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 4 Desember 2014. Diakses tanggal 26 Januari 2025.
  3. ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 27 Tahun 1994 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 Tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 30 April 1994. Diakses tanggal 28 Januari 2025.
  4. ^ a b "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 54 Tahun 1995 tentang Perubahan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 Tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1994". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 1 Agustus 1995. Diakses tanggal 28 Januari 2025.
  5. ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 75 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1993 Tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Keputusan Presiden Nomor 54 Tahun 1995". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 7 Mei 1998. Diakses tanggal 28 Januari 2025.
  6. ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 2000 tentang Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 28 Januari 2000. Diakses tanggal 28 Januari 2025.

Lihat pula

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement