Badan Pertimbangan Kepegawaian

Badan Pertimbangan Kepegawaian
BAPEK
Gambaran umum
SingkatanBAPEK
Didirikan18 April 2011
Dasar hukum pendirianPeraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011[1]
Dibubarkan10 Agustus 2021
Dasar hukum pembubaranPeraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021[2]
Lembaga penggantiBadan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara
Struktur
Ketua merangkap AnggotaMenteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB)
Sekretaris merangkap AnggotaKepala Badan Kepegawaian Negara (Kepala BKN)
Kantor pusat
Gedung 3 Lantai 3 Kantor Badan Kepegawaian Negara Jl. Letjen. Sutoyo No.12 Cililitan - Jakarta Timur

Badan Pertimbangan Kepegawaian (disingkat BAPEK) adalah lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil. BAPEK berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]

BAPEK mempunyai tugas:

  1. memberikan pertimbangan kepada Presiden atas usul penjatuhan hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dan pejabat lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Presiden.
  2. memeriksa dan mengambil keputusan atas banding administratif dari PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan / atau Gubernur selaku wakil Pemerintah.[1]

Kepengurusan

Susunan keanggotaan BAPEK, terdiri dari ketua, sekretaris dan 5 anggota. Berikut rinciannya:

Hasil Sidang

MenpanRB Syafruddin memimpin Sidang BAPEK (2018)
MenpanRB Tjahjo Kumolo dan Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam Sidang BAPEK (2020)

Sidang Bapek diadakan paling sedikit 1 kali sebulan, berikut beberapa sidang BAPEK:

  • Sidang BAPEK 21 Februari 2018[3][4]
    • Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH): 10 PNS
    • Sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS): 33 PNS
    • Sanksi penurunan pangkat 3 tahun: 4 PNS
  • Sidang BAPEK 26 November 2018[5]
    • Sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS): 33 PNS
  • Sidang BAPEK 3 Juli 2019[6]
    • Sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS): 42 PNS
    • Sanksi penurunan pangkat 3 tahun: 2 PNS
  • Sidang BAPEK 7 Januari 2020[7]
    • Sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS): 73 PNS
    • Sanksi penurunan pangkat 3 tahun: 8 PNS
    • Sanksi penurunan pangkat 1 tahun: 2 PNS

Referensi

  1. ^ a b c "Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. Diakses tanggal 2016-02-24.
  2. ^ "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 10 Agustus 2021. Diakses tanggal 9 Agustus 2025.
  3. ^ "Sebagian Besar Karena Bolos Kerja, Sidang BAPEK Berhentikan 33 PNS". Sekretariat Kabinet. 21 Februari 2018. Diakses tanggal 13 Agustus 2025.
  4. ^ "Putusan Sidang Bapek Februari 2018, Sebanyak 36 PNS Diberhentikan" (PDF). Badan Kepegawaian Negara. 23 Februari 2018. Diakses tanggal 13 Agustus 2025.
  5. ^ "Sidang Bapek Perkuat Pemberhentian 33 PNS". Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 26 November 2018. Diakses tanggal 13 Agustus 2025.
  6. ^ Amahoru, Ibnu Kasir (3 Juli 2019). "Jadi Istri Kedua hingga Kumpul Kebo, 42 PNS Dipecat". Rakyatku. Diakses tanggal 13 Agustus 2025.
  7. ^ "Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK)". Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 7 Januari 2020. Diakses tanggal 13 Agustus 2025.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement