Badan Pertimbangan Kepegawaian
| Badan Pertimbangan Kepegawaian BAPEK | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | BAPEK |
| Didirikan | 18 April 2011 |
| Dasar hukum pendirian | Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011[1] |
| Dibubarkan | 10 Agustus 2021 |
| Dasar hukum pembubaran | Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2021[2] |
| Lembaga pengganti | Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara |
| Struktur | |
| Ketua merangkap Anggota | Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) |
| Sekretaris merangkap Anggota | Kepala Badan Kepegawaian Negara (Kepala BKN) |
| Kantor pusat | |
| Gedung 3 Lantai 3 Kantor Badan Kepegawaian Negara Jl. Letjen. Sutoyo No.12 Cililitan - Jakarta Timur | |
Badan Pertimbangan Kepegawaian (disingkat BAPEK) adalah lembaga yang bertugas menyelesaikan sengketa kepegawaian sebagai akibat pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil. BAPEK berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab langsung kepada Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[1]
BAPEK mempunyai tugas:
- memberikan pertimbangan kepada Presiden atas usul penjatuhan hukuman disiplin berupa pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS, bagi PNS yang menduduki jabatan struktural eselon I dan pejabat lain yang pengangkatan dan pemberhentiannya oleh Presiden.
- memeriksa dan mengambil keputusan atas banding administratif dari PNS yang dijatuhi hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS oleh Pejabat Pembina Kepegawaian dan / atau Gubernur selaku wakil Pemerintah.[1]
Kepengurusan
Susunan keanggotaan BAPEK, terdiri dari ketua, sekretaris dan 5 anggota. Berikut rinciannya:
- Ketua/ merangkap anggota : Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
- Sekretaris/ merangkap anggota : Kepala Badan Kepegawaian Negara
- Anggota :
Hasil Sidang


Sidang Bapek diadakan paling sedikit 1 kali sebulan, berikut beberapa sidang BAPEK:
- Sidang BAPEK 21 Februari 2018[3][4]
- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH): 10 PNS
- Sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS): 33 PNS
- Sanksi penurunan pangkat 3 tahun: 4 PNS
- Sidang BAPEK 26 November 2018[5]
- Sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS): 33 PNS
- Sidang BAPEK 3 Juli 2019[6]
- Sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS): 42 PNS
- Sanksi penurunan pangkat 3 tahun: 2 PNS
- Sidang BAPEK 7 Januari 2020[7]
- Sanksi Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri (PDHTAPS): 73 PNS
- Sanksi penurunan pangkat 3 tahun: 8 PNS
- Sanksi penurunan pangkat 1 tahun: 2 PNS
Referensi
- ^ a b c "Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Pertimbangan Kepegawaian". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. Diakses tanggal 2016-02-24.
- ^ "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2021 tentang Upaya Administratif dan Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 10 Agustus 2021. Diakses tanggal 9 Agustus 2025.
- ^ "Sebagian Besar Karena Bolos Kerja, Sidang BAPEK Berhentikan 33 PNS". Sekretariat Kabinet. 21 Februari 2018. Diakses tanggal 13 Agustus 2025.
- ^ "Putusan Sidang Bapek Februari 2018, Sebanyak 36 PNS Diberhentikan" (PDF). Badan Kepegawaian Negara. 23 Februari 2018. Diakses tanggal 13 Agustus 2025.
- ^ "Sidang Bapek Perkuat Pemberhentian 33 PNS". Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 26 November 2018. Diakses tanggal 13 Agustus 2025.
- ^ Amahoru, Ibnu Kasir (3 Juli 2019). "Jadi Istri Kedua hingga Kumpul Kebo, 42 PNS Dipecat". Rakyatku. Diakses tanggal 13 Agustus 2025.
- ^ "Sidang Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK)". Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. 7 Januari 2020. Diakses tanggal 13 Agustus 2025.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


