Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017–2019
| Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017–2019 Komite Pengarah Road Map e-Commerce | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | Komite Pengarah Road Map e-Commerce |
| Didirikan | 21 Juli 2017 |
| Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2017 |
| Dibubarkan | 20 Juli 2020 |
| Dasar hukum pembubaran | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020[1] |
| Struktur | |
| Ketua | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian |
| Wakil Ketua | Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan |
Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik Tahun 2017–2019 adalah bekas lembaga nonstruktural Pemerintah Indonesia. Lembaga ini mempunyai tugas melakukan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan; mengarahkan langkah-langkah dan kebijakan; melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan; dan menetapkan perubahan Peta Jalan SPNBE 2017–2019 sesuai kebutuhan.[2]
Lembaga ini terbentuk dengan pertimbangan bahwa ekonomi berbasis elektronik mempunyai potensi ekonomi yang tinggi bagi Indonesia, dan merupakan salah satu tulang punggung perekonomian nasional, serta dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi berbasis elektronik. Tujuannya agar mendorong percepatan dan pengembangan sistem perdagangan nasional berbasis elektronik (e-Commerce), usaha pemula (start-up), pengembangan usaha, dan percepatan logistik dengan menetapkan Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional Berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) yang terintegrasi.
Susunan organisasi
Susunan keanggotaan Komite Pengarah sebagaimana dimaksud terdiri atas:
- Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan
- Anggota:
- Menteri Komunikasi dan Informatika
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Keuangan
- Menteri Perdagangan
- Menteri Perindustrian
- Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah
- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
- Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
- Menteri Perhubungan
- Menteri PPN/Kepala Bappena
- Menteri BUMN
- Sekretarias Kabinet
- Kepala BKPM
- Kepala Badan Ekonomi Kreatif
- Kepala LKPP
- Kepala Staf Kepresidenan;
- Gubernur Bank Indonesia
- Ketua Dewan Komisioner OJK
Referensi
- ^ "Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional". 20 Juli 2020. Diakses tanggal 16 April 2025.
- ^ "Inilah Perpres No. 74 Tahun 2017 tentang Road Map E-Commerce Tahun 2017–2019". Sekretariat Kabinet Republik Indonesia. 10 Agustus 2017. Diakses tanggal 16 April 2025.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


