Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan

Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan
TKPP Rusun
Gambaran umum
SingkatanTKPP Rusun
Didirikan9 Desember 2006
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2006[1]
Dibubarkan20 Juli 2020
Dasar hukum pembubaranPeraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020[2]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
KetuaMenteri Koordinator Bidang Perekonomian
Ketua Harian

Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan adalah bekas lembaga nonstruktural bidang pembangunan. Sesuai dengan namanya lembaga ini bertugas untuk merumuskan kebijakan, strategi dan program percepatan, menetapkan langkah-langkah strategis yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan, serta koordinasi pembangunan rumah susun di kawasan perkotaan.

Sejarah

Masa awal keberadaan rumah susun dimulai dari peresmian Penghunian Rumah Susun (Rusun) Perumnas Klender, 3 September 1985, di Jakarta Timur dimana pembangunannya dimulai dari 1983. Kelangsungan program rusun oleh pemerintah mengendur, apalagi setahun selepas rezim Orde Baru tumbang (1998). Kementerian Negara Perumahan Rakyat dihilangkan. Setelah periode pasca-krisis sejak 1999, Perumnas sebagai penggerak perumahan rakyat mengalami restrukturisasi pinjaman perusahaan dan penurunan kemampuan.

Pada tahun 2006, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono membentuk Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan.[1] Peresmian program 1.000 Tower rumah susun pada 5 April 2007 yang diresmikan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah upaya dari lembaga ini.[3] Rusun pertama yang dibangun berbentuk Rumah Susun Sederhana Milik (rusunami) yang lokasinya di Pulo Gebang, Jakarta Timur, kerjasama Perumnas dan PT Primaland Internusa Development.

Namun pada 2008, program ini tersendat. Penyebabnya karena 3 faktor utama, yakni tidak tepat sasaran (pemilik) dan minimnya partisipasi pengembang swasta, serta persoalan regulasi. Dalam pembenahan program ini, ada 2011 terbit undang-undang itu antara lain Undang-Undang No. 1 tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Undang-Undang No. 20 tahun 2011 tentang Rumah Susun, sebagai revisi UU 16/1985 tentang rusun. Per tahun 2012, program ini terealisasi hanya 13,8% atau 138 tower dari targert 1000 tower rumah susun.[4]

Pada pemerintahan Presiden ke-7 Indonesia Joko Widodo. Program tower ini digabung dengan pembangunan 1 juta rumah. Yang terlaksana 113.422 unit (termasuk rusunawa) yang dibiayai APBN, dan rumah untuk kalangan warga miskin yang dibiayai non-APBN adalah 586.578 unit. Sedangkan sisanya, rumah untuk warga berpendapatan menengah ke atas, sebanyak 300.000 unit, diserahkan kepada pengembang dan masyarakat melalui pembangunan rumah komersial dan umum.[5]

Kepengurusan

Berikut keanggotaan tim koordinasi:

Catatan
  1. ^ a b c Menteri Perumahan Rakyat bergabung ke Menteri Pekerjaan Umum pada Oktober 2014
  2. ^ Sebelum Oktober 2024, Badan Pertanahan Nasional belum berstatus Kementerian

Referensi

  1. ^ a b "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2006 tentang Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 9 Desember 2006. Diakses tanggal 22 Agustus 2025.
  2. ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 20 Juli 2020. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
  3. ^ "SBY Canangkan Proyek 1.000 Tower Rusun Rp 50 Triliun". detikFinance. 5 April 2007. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
  4. ^ "Program 1.000 Tower Rusun Warisan JK Cuma Terealisasi 13%". detikFinance. 12 April 2012. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
  5. ^ Widhana, Dieqy Hasbi (9 Januari 2017). "Persoalan Rusun dari Masa ke Masa". Tirto. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement