Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove
| Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove TKN–PEM | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | TKN–PEM |
| Didirikan | 27 Agustus 2012 |
| Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2012[1] |
| Dibubarkan | 20 Juli 2020 |
| Dasar hukum pembubaran | Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020[2] |
| Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
| Struktur | |
| Ketua Dewan Pengarah | Menteri Koordinator Bidang Perekonomian |
| Ketua Pelaksana |
|
Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove adalah bekas lembaga non struktural Indonesia. Lembaga ini berperan dalam semua upaya perlindungan, pengawetan dan pemanfaatan lestari melalui proses terintegrasi untuk mencapai keberlanjutan fungsi-fungsi ekosistem mangrove bagi kesejahteraan masyarakat. Program perlindungan ini disebut Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove, disingkat SNPEM
Kepengurusan
Susunan keanggotaan Tim Koordinasi Nasional terdiri atas dewan pengarah, pelaksana, serta tim koordinasi daerah.
Dewan Pengarah
Dewan Pengarah berperan dalam pemberian arahan penetapan dalam penyusunan kebijakan, strategi, program, dan indikator kinerja pengelolaan mangrove
- Ketua: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
- Anggota:
- Menteri Dalam Negeri
- Menteri Keuangan
- Menteri Lingkungan Hidup (2012–2014)
- Menteri Pekerjaan Umum
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas
Pelaksana
Pelaksana bertugas untuk menyusun kebijakan, strategi, program, dan indikator kinerja pengelolaan mangrove, mengoordinasikan pelaksanaan SNPEM yang menyangkut perencanaan, pengelolaan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, pelaporan dan sosialisasi, serta mengoordinasikan penyiapan dukungan pembiayaan/ anggaran untuk pelaksanaan SNPEM
Berikut susunan pelaksana TKNPEM
- Ketua:
- Menteri Kehutanan (2012–2014)
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (2014–2020)
- Ketua Alternate: Menteri Kelautan dan Perikanan
- Sekretaris: Direktur Jenderal Bina Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Perhutanan Sosial, Kementerian Kehutanan
- Wakil Sekretaris: Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian Kelautan dan Perikanan;
- Anggota:
- Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Sumber Daya Hayati, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
- Deputi Bidang Koordinasi Lingkungan Hidup dan Kerawanan Sosial, Kementrian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
- Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Kementerian Dalam Negeri
- Deputi Bidang Pengendalian Kerusakan Lingkungan dan Perubahan Iklim, Kementerian Lingkungan Hidup
- Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam, Kementerian Kehutanan
- Direktur Jenderal Bina Usaha Kehutanan, Kementerian Kehutanan
- Direktur Jenderal Perikanan Budidaya, Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan
- Direktur Jenderal Penataan Ruang, Kementerian Pekerjaan Umum
- Direktur Jenderal Sumber Daya Air, Kementerian Pekerjaan Umum
- Deputi Bidang Pengembangan Sumberdaya, Kementerian Percepatan Daerah Tertinggal
- Deputi Bidang Sumber Daya Alam dan Lingkungan Hidup, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Hayati, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan Kebumian, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
- Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik, Badan Informasi Geospasial
- Deputi Bidang Pengaturan dan Penataan Pertanahan, Badan Pertanahan Nasional.
Referensi
- ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 73 Tahun 2012 tentang Strategi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove". 16 Agustus 2012. Diakses tanggal 7 September 2025.
- ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 20 Juli 2020. Diakses tanggal 7 September 2025.}
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


