Dewan Telekomunikasi
| Dewan Telekomunikasi | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Didirikan | 22 April 1963 |
| Dasar hukum pendirian | Keppres Nomor 61 Tahun 1963[1] |
| Dibubarkan | 12 Juni 1990 |
| Dasar hukum pembubaran | Keppres Nomor 24 tahun 1990 |
| Lembaga pengganti | Badan Pertimbangan Telekomunikasi |
Dewan Telekomunikasi adalah lembaga nonstruktural yang membantu menteri terkait menetapkan kebijakan di bidang telekomunikasi.
Sejarah
Dewan Telekomunikasi didirikan pada 22 April 1963 oleh Presiden Soekarno melalui Keppres Nomor 61 Tahun 1963. Awalnya pembentukannya, Dewan Telekomunikasi mempunyai tugas untuk membantu Menteri Pertama untuk mengoordinasikan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pendidikan, research, Industri dan kerjasama internasional di bidang Telekomunikasi.
Keanggotaan awal lembaga ini terdiri dari wakil-wakil 18 departemen, yakni (1) Departemen Perhubungan Darat, Pos, Telekomunikasi dan Pariwisata; (2) Departemen Perhubungan Laut; (3) Departemen Perhubungan Udara; (4) Departemen Angkatan Darat; (5) Departemen Angkatan Laut; (6) Departemen Angkatan Udara; (7) Departemen Angkatan Kepolisian; (8) Departemen Penerangan; (9) Departemen Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah; (10) Departemen Luar Negeri; (11) Departemen Research Nasional; (12) Departemen Perguruan Tinggi dan Ilmu Pengetahuan; (13) Departemen Perdagangan; (14) Departemen Perindustrian Rakyat; (15) Departemen Perindustrian Dasar dan Pertambangan; (16) Departemen Keuangan ; (17) Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga; dan (18) Departemen Kejaksaan.
Di tahun 1964, dibentuk Presidium Kabinet di bidang telekomunikasi. Dewan Telekomunikasi keanggotaan Dewan Telekomunikasi dikurangi menjadi 11 Departemen serta ditambah Front Nasional.[2] Pada tahun 1972, dilakukan penyesuaian struktur dan tugas-tugas aparatur serta administrasi Dewan Telekomunikasi. Melalui Keppres Nomor 13 Tahun 1972, lembaga ini dipimpin oleh Menteri Perhubungan, dan anggotanya lebih ramping terdiri dari 5 departemen, 3 lembaga pemerintah non departemen.[3]
Pembubaran
Dewan Telekomunikasi dibubarkan pada 12 Juni 1990 melalui Keputusan Presiden Nomor 24 tahun 1990.[4] Hal ini diikuti oleh pembentukan lembaga Badan Pertimbangan Telekomunikasi pada tahun 1989.
Referensi
- ^ "Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 61 Tahun 1963 tentang Pembentukan Pembentukan Dewan Telekomunikasi". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 22 April 1963. Diakses tanggal 28 Januari 2025.
- ^ "Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 209 Tahun 1964 tentang Pembentukan Presidium Kabinet Kerja Di Bidang Telkom". 24 Agustus 1964. Diakses tanggal 29 Januari 2025.
- ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13 Tahun 1972 tentang Dewan Telekomunikasi Republik Indonesia". Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 6 Maret 1972. Diakses tanggal 29 Januari 2025.
- ^ "Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 1990 tentang Pembubaran Dewan Telekomunikasi". Sekretariat Kabinet RI. 12 Juni 1990. Diakses tanggal 29 Januari 2025.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


