Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Papua

Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Papua
Badan Pengarah Papua
Gambaran umum
SingkatanBadan Pengarah Papua
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua[1]
Struktur
Ketua Badan Pengarah PapuaWakil Presiden Republik Indonesia
Anggota Badan Pengarah Papua
Perwakilan Provinsi
Kantor pusat
Gedung Keuangan Negara Lantai 5 Jl Gurabesi No.8, Jayapura Utara, Papua 99111

Jalan Prajurit No.1 99616 Merauke, Papua Selatan, Indonesia

Komplek Perkantoran Gubernur Arfai, Jl. Brigjen Marinir (purn) Abraham O. Atururi Anday, Manokwari, Papua Barat 98315

Gedung Keuangan Negara Kota Sorong, KM.7, Jalan Basuki Rahmat, South Remu, Sorong Manoi, Malaingkedi, Kec. Sorong Utara Kota Sorong Papua Barat Daya

Jalan Merdeka No.46 Nabire, Papua Tengah, Indonesia

Jln. Yos Sudarso No. 26 Wamena 99551, Papua Pegunungan, Indonesia
Situs web
https://badanpengarahpapua.go.id/

Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (disingkat Badan Pengarah Papua) adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua. Badan Pengarah Papua merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Tugas dan fungsi

Badan Pengarah Papua mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam melaksanakan tugas, Badan Pengarah Papua menyelenggarakan fungsi:[1]

  • pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;
  • sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencenaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua;
  • pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian masalah dan isu strategis pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;
  • pengendalian penyelenggaraan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua untuk jangka menengah;
  • penyampaian pelaporan pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada Presiden; dan
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.

Referensi

Pranala luar

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement