Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Papua
| Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Papua Badan Pengarah Papua | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | Badan Pengarah Papua |
| Dasar hukum pendirian | Peraturan Presiden Nomor 121 Tahun 2022 Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua[1] |
| Struktur | |
| Ketua Badan Pengarah Papua | Wakil Presiden Republik Indonesia |
| Anggota Badan Pengarah Papua | |
| Perwakilan Provinsi | |
| Kantor pusat | |
| Gedung Keuangan Negara Lantai 5 Jl Gurabesi No.8, Jayapura Utara, Papua 99111 Jalan Prajurit No.1 99616 Merauke, Papua Selatan, Indonesia Komplek Perkantoran Gubernur Arfai, Jl. Brigjen Marinir (purn) Abraham O. Atururi Anday, Manokwari, Papua Barat 98315 Gedung Keuangan Negara Kota Sorong, KM.7, Jalan Basuki Rahmat, South Remu, Sorong Manoi, Malaingkedi, Kec. Sorong Utara Kota Sorong Papua Barat Daya Jalan Merdeka No.46 Nabire, Papua Tengah, Indonesia Jln. Yos Sudarso No. 26 Wamena 99551, Papua Pegunungan, Indonesia | |
| Situs web | |
| https://badanpengarahpapua.go.id/ | |
Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (disingkat Badan Pengarah Papua) adalah badan khusus yang melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua. Badan Pengarah Papua merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.
Tugas dan fungsi
Badan Pengarah Papua mempunyai tugas melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Dalam melaksanakan tugas, Badan Pengarah Papua menyelenggarakan fungsi:[1]
- pemberian arah kebijakan umum pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;
- sinkronisasi, harmonisasi, dan koordinasi serta pemberian arahan pembinaan, pengawasan, evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan perencenaan, penganggaran, pendanaan, penerimaan, dan penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan Provinsi Papua yang dilaksanakan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah Provinsi Papua;
- pemberian pertimbangan, arahan, dan rekomendasi penyelesaian masalah dan isu strategis pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua;
- pengendalian penyelenggaraan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua dengan berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua dan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua untuk jangka menengah;
- penyampaian pelaporan pelaksanaan Otonomi Khusus dan percepatan pembangunan di wilayah Papua kepada Presiden; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.
Referensi
Pranala luar
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


