Dewan Pertahanan Nasional Republik Indonesia

Dewan Pertahanan Nasional
DPN
Gambaran umum
SingkatanDPN
Didirikan14 Desember 2024
Dasar hukum pendirian
Lembaga sebelumnyaDewan Ketahanan Nasional
Kementerian atau lembaga terkait
Struktur
KetuaPresiden Republik Indonesia
Ketua HarianMenteri Pertahanan
SekretarisWakil Menteri Pertahanan
Kantor pusat
Kantor Kementerian Pertahanan Republik Indonesia, Jalan Medan Merdeka Barat No. 13-14 Jakarta Pusat 10110 DKI Jakarta, Indonesia

Dewan Pertahanan Nasional (DPN) adalah lembaga non struktural yang mempunyai tugas membantu Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara. DPN dibentuk berdasarkan Pasal 15 ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara dan Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024. Dewan Pertahanan Nasional resmi dibentuk oleh Presiden Prabowo Subianto pada tanggal 14 Desember 2024.[3][2]

Tugas dan Fungsi

DPN memiliki tugas melaksanakan pemberian pertimbangan dan perumusan solusi kebijakan dalam rangka penetapan kebijakan di bidang pertahanan nasional yang bersifat strategis mencakup kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Dalam konteks ini, DPN berfungsi sebagai penasihat presiden dalam merumuskan kebijakan umum di bidang pertahanan serta dalam mengoordinasikan mobilisasi seluruh elemen pertahanan negara. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan Pertahanan Nasional (DPN) menyelenggarakan fungsi, meliputi:

  1. Penyusunan kebijakan terpadu pertahanan negara, sebagai pedoman kementerian/lembaga dan masyarakat dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab masing-masing untuk mendukung penyelenggaraan pertahanan negara
  2. Penyusunan kebijakan terpadu pengerahan komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi
  3. Penilaian risiko kebijakan pertahanan negara
  4. Perumusan solusi kebijakan terkait geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi terhadap penyelarasan kebijakan strategis dan program prioritas di bidang pertahanan nasional
  5. Pelaksanaan administrasi DPN; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Presiden.[2]

Susunan Organisasi

Susunan organisasi DPN terdiri atas :

  • Ketua Dewan Pertahanan Nasional: Presiden Republik Indonesia
  • Ketua Harian Dewan Pertahanan Nasional: Menteri Pertahanan Republik Indonesia
  • Sekretaris Dewan Pertahanan Nasional: Wakil Menteri Pertahanan Republik Indonesia
  • Anggota Tetap Dewan Pertahanan Nasional:
    1. Wakil Presiden Republik Indonesia
    2. Menteri Pertahanan
    3. Menteri Luar Negeri
    4. Menteri Dalam Negeri
    5. Panglima Tentara Nasional Indonesia
    6. Menteri Sekretaris Negara
    7. Menteri Keuangan
    8. Kepala Badan Intelijen Negara
    9. Kepala Staf Angkatan
  • Anggota Tidak Tetap Dewan Pertahanan Nasional:
    • Anggota tidak tetap terdiri atas pimpinan instansi pemerintah atau non-pemerintah sesuai dengan isu strategis yang dihadapi.[2]

Referensi

  1. ^ "Undang-undang (UU) Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 8 Januari 2002. Diakses tanggal 9 Agustus 2025.
  2. ^ a b c d "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 tentang Dewan Pertahanan Nasional" (PDF). Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 14 Desember 2024. Diakses tanggal 9 Agustus 2025.
  3. ^ "Dewan Pertahanan Nasional". Kementerian Sekretariat Negara RI. 24 September 2018. Diakses tanggal 9 Agustus 2025.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement