Chat WhatsApp
Info Beasiswa
Semarang Ungaran Ambarawa Kendal Weleri Kaliwungu Salatiga Pusat Ensiklopedia
Brosur PMB Universitas
Pendaftaran Online
  • Home
  • Maksud dan Tujuan
  • Pendaftaran Mahasiswa
  • Kampus Maps
  • Program Studi
  • Uang/Biaya Perkuliahan
  • Apa Keunggulannya
  • Pelaksanaan Pendidikan
  • Batas Waktu Kuliah
  1. Ensiklopedia Dunia
  2. Undang-undang
Undang-undang
KLIK DISINI UNTUK MELIHAT PENGUMUMAN SBMPTN 2022
Question book-new.svg
Artikel ini tidak memiliki referensi atau sumber tepercaya sehingga isinya tidak bisa dipastikan. Tolong bantu perbaiki artikel ini dengan menambahkan referensi yang layak. Tulisan tanpa sumber dapat dipertanyakan dan dihapus sewaktu-waktu.
Cari sumber: "Undang-undang" – berita · surat kabar · buku · cendekiawan · JSTOR
Untuk peraturan perundang-undangan di Indonesia, lihat Undang-Undang (Indonesia).

Undang-undang atau legislasi adalah hukum yang telah disahkan oleh badan legislatif atau unsur ketahanan yang lainnya. Sebelum disahkan, undang-undang disebut sebagai rancangan Undang-Undang. Undang-undang berfungsi untuk digunakan sebagai otoritas, untuk mengatur, untuk menganjurkan, untuk menyediakan (dana), untuk menghukum, untuk memberikan, untuk mendeklarasikan, atau untuk membatasi sesuatu.

Suatu undang-undang biasanya diusulkan oleh anggota badan legislatif (misalnya anggota DPR), eksekutif (misalnya presiden), dan selanjutnya dibahas di antara anggota legislatif. Undang-undang sering kali diamendemen (diubah) sebelum akhirnya disahkan atau mungkin juga ditolak.

Undang-undang dipandang sebagai salah satu dari tiga fungsi utama pemerintahan yang berasal dari doktrin pemisahan kekuasaan. Kelompok yang memiliki kekuasaan formal untuk membuat legislasi disebut sebagai legislator (pembuat undang-undang), sedangkan badan yudikatif pemerintah memiliki kekuasaan formal untuk menafsirkan legislasi, dan badan eksekutif pemerintahan hanya dapat bertindak dalam batas-batas kekuasaan yang telah ditetapkan oleh hukum perundang-undangan.

Sejarah

Undang-undang (bahasa Inggris: Legislation - dari bahasa Latin lex, legis yang berarti hukum) berarti sumber hukum, semua dokumen yang dikeluarkan oleh otoritas yang lebih tinggi, yang dibuat dengan mengikuti prosedur tertulis.

Konsep hukum yang didefinisikan oleh sebuah laporan dari kontrak dan Perjanjian (yang hasil dari negosiasi antara sama (dalam hal hukum), kedua dalam hubungan dengan sumber-sumber hukum lainnya: tradisi (dan kebiasaan), kasus hukum, undang-undang dasar (konstitusi, "Piagam Besar", dsb.), dan peraturan-peraturan dan tindakan tertulis lainnya dari eksekutif, sementara undang-undang adalah karya legislatif, sering diwujudkan dalam parlemen yang mewakili rakyat.

Kekuasaan legislatif biasanya dilaksanakan:

  • dengan Kepala Negara hanya dalam rezim otoriter tertentu, kediktatoran atau kekuasaan mutlak;
  • oleh parlemen;
  • dengan rakyat sendiri melalui referendum.

Contoh

  • Undang-Undang di Indonesia
  • Undang-undang Agraria 1870
  • Undang-undang Ur-Nammu
  • Undang-undang Napoleon
  • Undang-undang Westminster 1931
  • Undang-Undang Nuremberg

Lihat pula

  • Konstitusi
Ikon rintisan

Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.

  • l
  • b
  • s
-->
Pusat Layanan

UNIVERSITAS STEKOM PUSAT
Jl. Majapahit 605 Semarang, Jawa tengah Indonesia
Phone: 081-777-5758
Email: pmb@stekom.ac.id