Konsil Kesehatan Indonesia

Konsil Kesehatan Indonesia
KKI
Gambaran umum
SingkatanKKI
Dasar hukum pendirian
  • Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
  • Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2024
Lembaga sebelumnya
Kementerian atau lembaga terkaitKementerian Kesehatan Republik Indonesia
Struktur
Ketuadrg. Arianti Anaya, M.K.M
Wakildr. Robeth Johan Pattiselanno, MARS
Kantor pusat
Jalan Teuku Cik Ditiro No.6, Gondangdia, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10350
Situs web
https://kki.go.id

Konsil Kesehatan Indonesia atau biasa disingkat sebagai KKI merupakan lembaga nonstruktural yang dalam menjalankan perannya bersifat independen, berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Kesehatan. KKI bertugas melaksanakan dukungan peningkatan mutu praktik dan kompetensi teknis keprofesian Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan serta memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.[1]

Konsil Kesehatan Indonesia didirikan pada 8 Agustus 2023 yang merupakan gabungan antara Konsil Kedokteran Indonesia dan Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia.

Tugas, peran, dan fungsi

Konsil Kesehatan Indonesia mempunyai peran sebagai berikut
  1. Merumuskan kebijakan internal dan standardisasi pelaksanaan tugas Konsil
  2. Melakukan registrasi tenaga medis dan tenaga kesehatan,
  3. Melakukan pembinaan teknis keprofesian tenaga medis dan tenaga kesehatan
Wewenang

Konsil Kesehatan Indonesia juga mempunyai wewenang untuk menerbitkan, menonaktifkan, dan mencabut STR Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan

Fungsi
  1. Pelaksanaan Registrasi dan pengelolaan data STR
  2. Penetapan kompetensi yang beririsan
  3. Penetapan percabangan disiplin ilmu
  4. Pelaksanaan keputusan pemberian sanksi disiplin
  5. Perumusan dan penetapan kebijakan internal
  6. Penetapan standar kurikulum pelatihan yang disusun oleh Kolegium
  7. Pelaksanaan evaluasi kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Indonesia Lulusan Luar Negeri dan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Warga Negara Asing Lulusan Luar Negeri bersama Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendidikan dan Kolegium
  8. Pelaksanaan validasi dan pengusulan standar kompetensi yang disusun oleh Kolegium untuk ditetapkan oleh Menteri
  9. Pengusulan standar profesi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan bersama dengan Kolegium yang ditetapkan oleh Menteri
  10. Pengusulan jenis dan kelompok Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan baru

Alat kelengkapan

KKI memiliki 2 (dua) alat kelengkapan yaitu[2]

  1. Kolegium Kesehatan Indonesia, terdiri atas 78 (tujuh puluh delapan) kolegium tiap disiplin ilmu, serta berperan dalam penyusunan standar kompetensi dan standar kurikulum pelatihan dan berwenang dalam penerbitan sertifikat kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
  2. Majelis Disiplin Profesi (MDP), yang memiliki fungsi penerimaan dan verifikasi pengaduan, pemeriksaan pengaduan, penentuan ada/ tidaknya pelanggaran, pengambilan putusan dan pemberian rekomendasi.

Galeri

Referensi

  1. ^ KKI (2023-07-11). "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan". Diakses tanggal 2024-11-21.
  2. ^ "Profil Konsil Kesehatan Indonesia, Kolegium Kesehatan Indonesia, dan Majelis Disiplin Profesi". 9 Januari 2025. Diakses tanggal 26 Januari 2025.

Pranala luar

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement