Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
| Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Dasar hukum | Peraturan Presiden Nomor 161 Tahun 2024 |
| Susunan organisasi | |
| Sekretaris Jenderal | Kunta Wibawa Dasa Nugraha, S.E., M.A., Ph.D. |
| Kantor pusat | |
| Jalan H.R. Rasuna Said Blok X.5 Kav. 4-9 Jakarta Selatan 12950 DKI Jakarta, Indonesia | |
| Situs web | |
| setjen | |
Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Setjen Kemenkes RI) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan. Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.[1]
Tugas dan Fungsi
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan. Dalam melaksanakan tugas, Sekretariat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian;
b. koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran Kementerian;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, sumber daya manusia, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip, dan dokumentasi Kementerian;
d. pembinaan dan penataan organisasi dan tata laksana;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pelaksanaan advokasi hukum;
f. koordinasi dan penyelenggaraan pengelolaan barang milik/ kekayaan negara dan pengelolaan pengadaan barang/jasa; dan
g. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.[1]
Pranala luar
- (Indonesia) Situs web resmi Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
- (Indonesia) Situs web resmi Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Referensi
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


