Kolegium Kesehatan Indonesia

Kolegium Kesehatan Indonesia
Gambaran umum
Didirikan26 Juli 2024
Dasar hukum pendirian
  • Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023[1]
  • Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024
Lembaga sebelumnya
  • Kolegium Dokter Indonesia
  • Kolegium Dokter Gigi Indonesia
Kementerian atau lembaga terkaitKonsil Kesehatan Indonesia

Kolegium Kesehatan Indonesia, yang sebelumnya berada di bawah naungan organisasi profesi, merupakan lat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia. Sebagai pengampu disiplin ilmu, Kolegium memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk menjalankan fungsinya dalam standardisasi kompetensi serta pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Tugas dan wewenang

Kolegium memiliki tugas untuk mengembangkan cabang disiplin ilmu dan standar Pendidikan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, setiap kelompok didisiplin ilmu kesehatan dapat membentuk Kolegium, dengan peran ,enyusun standar kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, serta menyusun standar kurikulum pelatihan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.

Kolegium berwewenang menerbitkan Sertifikat Kompetensi bagi tenaga kesehatan dan tenaga medis.[2]

Untuk mengoordinasikan tugas, fungsi dan wewenang Kolegium, Menteri Kesehatan menetapkan Kolegium Kesehatan Indonesia yang beranggotakan perwakilan dari setiap Kolegium Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan. Pemilihan calon anggota Kolegium Kesehatan Indonesia dilakukan secara terbuka melalui mekanisme Voting dari seluruh Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, serta melibatkan Panitia Seleksi dari berbagai unsur. Kandidat yang terpilih secara otomatis akan menjabat sebagai Ketua Kolegium tiap disiplin ilmu kesehatan.

Struktur organisasi

Kolegium Kesehatan Indonesia terbagi 2 bagian, yakni:[3]

  1. Kolegium Tenaga Medis, terdiri dari kolegium dokter umum, dokter gigi, dan dokter spesialis
  2. Kolegium Tenaga Kesehatan, terdiri dari kolegium perawat, bidan, fisioterapi, kesehatan masyarakat, dan tenaga kesehatan lainnya

Galeri

Referensi

  1. ^ "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan". 8 Agustus 2023. Diakses tanggal 28 Januari 2025.
  2. ^ "Tugas Dan Wewenang Kolegium". Konsil Kesehatan Indonesia. 5 Desember 2025. Diakses tanggal 17 November 2025.
  3. ^ "Struktur Organisasi Kolegium". Konsil Kesehatan Indonesia. 6 Februari 2025. Diakses tanggal 17 November 2025.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement