Lembaga Kerja Sama Tripartit

Lembaga Kerja Sama Tripartit
LKS Tripartit
Gambaran umum
SingkatanLKS Tripartit
Didirikan2003
Dasar hukum pendirian
  • Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003[1]
  • Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005[2]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
Ketua/ merangkap anggotaMenteri Ketenagakerjaan
Wakil Ketua/ merangkap anggota
Sekretaris/ merangkap anggotaDirektur Bina Mediator Hubungan Industrial

Lembaga Kerja Sama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah. LKS Tripartit bertugas untuk memberikan masukan kepada pemerintah dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan, termasuk dalam hal perumusan peraturan perundang-undangan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan peningkatan produktivitas kerja.

Berdasarkan tingkatan, LKS Tripartit terbagi jadi 3, yakni LKS Tripartit Nasional, LKS Tripartit Provinsi, dan LKS Tripartit Kota/Kabupaten. Terdapat pula LKS Tripartit Sektoral, yang di mana cakupannya sebatas sektor masing-masing.[1]

Kepengurusan

Keanggotaan LKS Tripartit Nasional terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, dengan masa jabatan hingga 3 tahun.[2]

Referensi

  1. ^ a b "Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara RI. 23 Juli 2003. Diakses tanggal 19 Agustus 2025.
  2. ^ a b "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara RI. 5 Januari 2010. Diakses tanggal 19 Agustus 2025.
  3. ^ "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara RI. Diakses tanggal 19 Agustus 2025.

Lihat pula

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement