Lembaga Kerja Sama Tripartit
| Lembaga Kerja Sama Tripartit LKS Tripartit | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | LKS Tripartit |
| Didirikan | 2003 |
| Dasar hukum pendirian | |
| Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
| Struktur | |
| Ketua/ merangkap anggota | Menteri Ketenagakerjaan |
| Wakil Ketua/ merangkap anggota | |
| Sekretaris/ merangkap anggota | Direktur Bina Mediator Hubungan Industrial |
Lembaga Kerja Sama Tripartit adalah forum komunikasi, konsultasi dan musyawarah tentang masalah ketenagakerjaan yang anggotanya terdiri dari unsur organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah. LKS Tripartit bertugas untuk memberikan masukan kepada pemerintah dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan, termasuk dalam hal perumusan peraturan perundang-undangan, penyelesaian perselisihan hubungan industrial, dan peningkatan produktivitas kerja.
Berdasarkan tingkatan, LKS Tripartit terbagi jadi 3, yakni LKS Tripartit Nasional, LKS Tripartit Provinsi, dan LKS Tripartit Kota/Kabupaten. Terdapat pula LKS Tripartit Sektoral, yang di mana cakupannya sebatas sektor masing-masing.[1]
Kepengurusan
Keanggotaan LKS Tripartit Nasional terdiri dari unsur Pemerintah, organisasi pengusaha, dan serikat pekerja/serikat buruh, dengan masa jabatan hingga 3 tahun.[2]
- Ketua merangkap anggota: Menteri Ketenagakerjaan
- Wakil Ketua merangkap anggota
- Wakil Ketua dari unsur pemerintah: Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan
- Wakil Ketua dari unsur organisasi pengusaha
- Wakil Ketua dari unsur serikat pekerja
- Sekretaris merangkap anggota: Direktur Bina Mediator Hubungan Industrial, Kementerian Ketenagakerjaan
- Anggota (paling banyak 27 orang)[3]
Referensi
- ^ a b "Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara RI. 23 Juli 2003. Diakses tanggal 19 Agustus 2025.
- ^ a b "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2010 tentang Tata Kerja dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara RI. 5 Januari 2010. Diakses tanggal 19 Agustus 2025.
- ^ "Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2005 Tentang Tata Kerja Dan Susunan Organisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara RI. Diakses tanggal 19 Agustus 2025.
Lihat pula
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


