Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan

Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan
BP Taskin
Gambaran umum
SingkatanBP Taskin
Didirikan5 November 2024
Dasar hukum pendirianPeraturan Presiden No. 163 Tahun 2024[1]
Lembaga sebelumnya
  • Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) (2010–2024)
  • Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (2005–2010)
  • Komite Penanggulangan Kemiskinan (2001–2005)
  • Gugus Tugas Peningkatan Jaring Pengaman Sosial (1998–2001)
  • Program Inpres Desa Tertinggal (IDT) (1993–1998)
Struktur
Kepala BadanBudiman Sudjatmiko
Wakil KepalaIwan Sumule
Kantor pusat
Grand Kebon Sirih Lt. 5 Jl. Kebon Sirih Raya No. 35, Jakarta Pusat, 10110
Situs web
https://bptaskin.go.id

Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (disingkat BP Taskin) adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia untuk mendukung percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu. Berdiri pada 2024 melalui Peraturan Presiden No. 163 Tahun 2024, BP Taskin merupakan pengembangan dari tim koordinasi antar kementerian/lembaga yang dibentuk setiap periode Presiden untuk mewujudkan efektivitas penyelenggaraan percepatan pengentasan kemiskinan secara sinergis dan terpadu. Sejak 23 Oktober 2024, badan dikepalai oleh Budiman Sudjatmiko.

Tugas dan fungsi

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 163 Tahun 2024 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 5 November 2024,[1] BP Taskin memiliki Tugas dan Fungsi sebagai berikut:

Tugas
  • BP Taskin mempunyai tugas menyelenggarakan dukungan percepatan pengentasan kemiskinan secara terpadu.
Fungsi
  1. penyusunan rencana induk dan program percepatan pengentasan kemiskinan;
  2. penyelarasan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/lembaga;
  3. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/ lembaga;
  4. pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan dan program percepatan pengentasan kemiskinan di kementerian/ lembaga;
  5. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan percepatan pengentasan kemiskinan;
  6. pelaksanaan administrasi Badan; dan
  7. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.

Struktur Organisasi

Berdasarkan Peraturan Presiden No. 163 Tahun 2024, BP Taskin terdiri atas:

  1. Kepala;
  2. Wakil Kepala;
  3. Deputi Bidang Percepatan Fasilitasi dan perlindungan Kesejahteraan;
  4. Deputi Bidang Percepatan Pemberdayaan Kapasitas dan Penyediaan Akses;

Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan, dibentuk sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Republik Indonesia. Deputi terdiri atas sejumlah tenaga profesional.

Referensi

  1. ^ a b "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 163 Tahun 2024 tentang Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 5 November 2024. Diakses tanggal 11 Agustus 2025.

Pranala luar

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement