Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
LPPH
Gambaran umum
SingkatanLPPH
Didirikan6 Agustus 2013
Dasar hukum pendirian
  • Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013[1]
  • Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023[2]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden

Lembaga Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (disingkat LPPH) adalah salah satu lembaga nonstruktural Indonesia bidang kehutanan. Sesuai dengan namanya lembaga ini bertugas mencegah dan memberantas perusakan hutan. LPPH berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.[1]

Kepengurusan

Kepengurusan lembaga ini terdiri dari unsur Kementerian Kehutanan, Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan unsur lain yang terkait. Struktur organisasi LPPH terdiri atas:[1]

  • Ketua
  • Sekretaris
  • Deputi
    • Deputi Bidang Pencegahan
    • Deputi Bidang Penindakan
    • Deputi Bidang Hukum dan Kerja Sama
    • Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan masyarakat

Referensi

  1. ^ a b c "Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara. 6 Agustus 2013. Diakses tanggal 20 Agustus 2025.
  2. ^ "Undang-undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 31 Maret 2023. Diakses tanggal 12 Agustus 2025.

Lihat pula

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement