Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik
Artikel ini membutuhkan lebih banyak pranala ke artikel lain untuk meningkatkan kualitasnya. (Agustus 2025) |
| Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik KKH-PRG | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | KKH-PRG |
| Didirikan | 15 Juni 2010 |
| Dasar hukum pendirian | |
Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG) merupakan lembaga nonstruktural yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden Indonesia.
Lembaga dibentuk pada 15 Juni 2010 oleh Presiden ke-6 Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik.
Tugas dan tanggung jawab
Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik mempunyai untuk memberikan rekomendasi keamanan hayati, memberikan sertifikasi hasil uji keamanan lingkungan, keamanan pangan dan/atau pakan, memberikan saran dan pertimbangan, serta membantu Menteri Lingkungan Hidup, Menteri yang berwenang, dan kepala lembaga pemerintah non kementerian yang berwenang dalam melaksanakan pengawasan terhadap pemasukan dan pemanfaatan produk rekayasa genetik.
Referensi
- ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara RI. 15 Juni 2010. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
- ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2010 tentang Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik" (PDF). Kementerian Sekretariat Negara RI. 4 Juni 2014. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


