Dewan Jaminan Sosial Nasional

Dewan Jaminan Sosial Nasional
DJSN
Gambaran umum
SingkatanDJSN
DidirikanSeptember 24, 2008; 17 tahun lalu (2008-09-24)
Dasar hukum pendirianUndang-Undang Nomor 40 Tahun 2004[1]
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
KetuaR. Nunung Nuryartono
Wakil KetuaSudarto
Kantor pusat
Gedung Kemenko PMK (Lt. IV) Jl. Medan Merdeka Barat No 3 Jakarta Pusat 10110
Situs web
http://djsn.go.id/

Dewan Jaminan Sosial Nasional (disingkat DJSN) dalah dewan yang berfungsi untuk membantu Presiden dalam perumusan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional.[2]

Fungsi, Tugas, dan Wewenang

DJSN berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan sistem jaminan sosial nasional. DJSN mempunyai tugas:

  1. melakukan kajian dan penelitian yang berkaitan dengan penyelenggaraan jaminan sosial;
  2. mengusulkan kebijakan investasi dana jaminan sosial nasional; dan
  3. mengusulkan anggaran jaminan sosial bagi penerima bantuan iuran dan tersedianya anggaran operasional kepada Pemerintah.[2]

DJSN berwenang melakukan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan program jaminan sosial dan melakukan pengawasan eksternal terhadap BPJS.[2]

Susunan Anggota DJSN

DJSN beranggotakan 15 (lima belas) orang yang terdiri atas :

  • 5 (lima) orang dari unsur pemerintah, berasal dari departemen yang bertanggung jawab di bidang keuangan ketenagakerjaan, kesehatan, sosial, dan kesejahteraan rakyat dan/atau bidang pertahanan dan keamanan;
  • 6 (enam) orang dari unsur tokoh dan/atau ahli yang memahami dan memiliki keahlian di bidang asuransi, keuangan, investasi dan aktuaria;
  • 2 (dua) orang dari unsur organisasi pemberi kerja/organisasi pengusaha;
  • 2 (dua) orang dari unsur organisasi pekerja/buruh.

Referensi

  1. ^ "Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 19 Oktober 2004. Diakses tanggal 19 Maret 2026.
  2. ^ a b c "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2008 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja, Tata Cara Pengangkatan, Penggantian dan Pemberhentian Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan. 24 Juni 2008. Diakses tanggal 19 Maret 2026.
  3. ^ "Keputusan Presiden RI Nomor 110 Tahun 2008" (PDF). Dewan Jaminan Sosial Nasional. 28 September 2008. Diakses tanggal 19 Maret 2026.
  4. ^ a b "Keputusan Presiden RI Nomor 61/M Tahun 2019" (PDF). Dewan Jaminan Sosial Nasional. 18 Oktober 2019. Diakses tanggal 19 Maret 2026.
  5. ^ Pernita Hestin Untari (27 Oktober 2024). "Ini Daftar 15 Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional Periode 2024-2029". Bisnis.com. Diakses tanggal 19 Maret 2026.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement