Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
| Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan DK Bintan | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | DK Bintan |
| Didirikan | 7 Mei 2013 |
| Dasar hukum pendirian | Keppres Nomor 19 Tahun 2013 |
| Struktur | |
| Ketua merangkap Anggota | Gubernur Kepulauan Riau |
| Wakil Ketua I merangkap Anggota | Bupati Bintan |
| Wakil Ketua II merangkap Anggota | Wali Kota Tanjungpinang |
Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (disingkat DK Bintan) adalah Lembaga Nonstruktural yang mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan[1]
Susunan kepengurusan
Susunan kepengurusan DK Bintan terdiri atas:[1]
- Ketua/merangkap anggota: Gubernur Kepulauan Riau
- Wakil Ketua/merangkap anggota:
- Anggota:
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Khusus Kepulauan Riau
- Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Riau dan Kepulauan Riau
- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Riau
- Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Kepulauan Riau
- Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Riau
- Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau
- Komandan Pangkalan Utama Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut I
- Komandan Gugus Keamanan Laut Wilayah Barat
- Komandan Komando Resor Militer 033/WIRAPRATAMA.
Referensi
- ^ a b "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


