Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan

Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
DK Bintan
Gambaran umum
SingkatanDK Bintan
Didirikan7 Mei 2013
Dasar hukum pendirianKeppres Nomor 19 Tahun 2013
Struktur
Ketua merangkap AnggotaGubernur Kepulauan Riau
Wakil Ketua I merangkap AnggotaBupati Bintan
Wakil Ketua II merangkap AnggotaWali Kota Tanjungpinang

Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan (disingkat DK Bintan) adalah Lembaga Nonstruktural yang mempunyai tugas dan wewenang menetapkan kebijaksanaan umum, membina, mengawasi dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan[1]

Susunan kepengurusan

Susunan kepengurusan DK Bintan terdiri atas:[1]

Referensi

  1. ^ a b "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Bintan". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement