Komite Profesi Akuntan Publik

Komite Profesi Akuntan Publik
KPAP
Gambaran umum
SingkatanKPAP
Didirikan17 Oktober 2012
Dasar hukum pendirian
  • Undang-undang Nomor 5 Tahun 2011[1]
  • Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2012[2]
Struktur
KetuaErawati
Wakil KetuaTarkosunaryo
Kantor pusat
Gedung Radius Prawiro lt 6, Jl. Dr Wahidin Raya No. 1, Jakarta Pusat
Situs web
kpap.go.id

Komite Profesi Akuntan Publik yang (disingkat KPAP) adalah salah satu Lembaga nonstruktural yang ada di Indonesia bidang keuangan. KPAP dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011[1] dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2012.[2] Lembaga ini bertujuan untuk menunjang transparansi pembinaan, pemberdayaan, dan pengawasan terhadap profesi Akuntan Publik yang dilakukan oleh Menteri Keuangan.[3] KPAP menjembatani kepentingan pihak-pihak terkait dengan profesi Akuntan Publik, yaitu profesi Akuntan Publik dan asosiasi profesi (Institut Akuntan Publik Indonesia).

Selain itu, tujuan utama KPAP adalah mengoptimalisasi pemberdayaan profesi Akuntan Publik dan fungsi sebagai lembaga banding. Terkait dengan perannya dalam pemberdayaan profesi Akuntan Publik, KPAP Komite ini dapat memberikan pertimbangan kepada Menteri Keuangan, asosiasi profesi Akuntan Publik dan pihak lainnya yang terkait. Sehubungan dengan fungsi sebagai lembaga banding, KPAP mengadakan sidang atas keberatan dari profesi Akuntan Publik terhadap hasil pemeriksaan dan sanksi administratif dari Menteri Keuangan.

Kepengurusan

Susunan keanggotaan Komite terdiri atas ketua, wakil ketua, serta 11 anggota. Ketua Komite ditetapkan dari unsur pemerintah dan wakil ketua ditetapkan dari unsur Asosiasi Profesi Akuntan Publik. Keanggotaan komite bersifat kolegial dan berasal dari beberapa unsur, seperti:

  • Kementerian Keuangan
  • Asosiasi Profesi Akuntan Publik
  • Asosiasi Profesi Akuntan
  • Badan Pemeriksa Keuangan
  • Otoritas pasar modal
  • Otoritas perbankan
  • Akademisi akuntansi
  • pengguna jasa Akuntan Publik
  • Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi
  • Dewan Standar Akuntansi Keuangan
  • Dewan Standar Akuntansi Syariah
  • Dewan Standar Profesi Akuntan Publik
  • Komite Standar Akuntansi Pemerintah

Rujukan

  1. ^ a b "Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 3 Mei 2011. Diakses tanggal 30 Mei 2026.
  2. ^ a b "Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 84 Tahun 2012 tentang Komite Profesi Akuntan Publik". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 15 Oktober 2012. Diakses tanggal 30 Mei 2026.
  3. ^ Mediatama, Grahanusa (2012-11-08). "Pemerintah akan bentuk komite profesi akuntan". kontan.co.id. Diakses tanggal 30 Mei 2026.
  4. ^ "Keanggotaan KPAP Periode 2013–2016". Komite Profesi Akuntan Publik. 4 April 2016. Diakses tanggal 30 Mei 2026.
  5. ^ "Keanggotaan KPAP Periode 2016–2019". Komite Profesi Akuntan Publik. 7 Agustus 2018. Diakses tanggal 30 Mei 2026.
  6. ^ "Keanggotaan KPAP Periode 2019–2022". Komite Profesi Akuntan Publik. 11 Mei 2021. Diakses tanggal 30 Mei 2026.
  7. ^ "Keputusan Menteri Keuangan nomor 608/KMK.01/2019 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota Komite Profesi Akuntan Publik Periode 2019–2022" (PDF). Komite Profesi Akuntan Publik. 1 Agustus 2019. Diakses tanggal 30 Mei 2026.
  8. ^ "Keanggotaan KPAP Periode 2022–2025". Komite Profesi Akuntan Publik. 24 April 2025. Diakses tanggal 30 Mei 2026.
  9. ^ "Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/2022 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota Komite Profesi Akuntan Publik Periode Tahun 2022–2025" (PDF). Universitas Tarumanegara. 1 Agustus 2019. Diakses tanggal 30 Mei 2026.
  10. ^ "Keputusan Menteri Keuangan Nomor 252/KMK.01/2023 Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 292/KMK.01/2022 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Anggota Komite Profesi Akuntan Publik Periode Tahun 2022–2025" (PDF). Komite Profesi Akuntan Publik. 12 Juli 2023. Diakses tanggal 30 Mei 2026.
  11. ^ "Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 261 Tahun 2025 /KMK/2025 Tentang Pembentukan Dan Pengangkatan Anggota Komite Profesi Akuntan Publik Periode Tahun 2025–2028" (PDF). Kementerian Keuangan Republik Indonesia. 25 Agustus 2025. Diakses tanggal 30 Mei 2026.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement