Danau Prioritas Nasional

Danau Prioritas Nasional adalah 15 danau di Indonesia yang ditetapkan sebagai prioritas untuk dilindungi dan dipulihkan, karena mengalami tekanan dan degradasi, serta memiliki nilai strategis ekonomi, ekologi, sosial budaya, dan ilmu pengetahuan. Tujuan dari penetapan ini adalah untuk mengendalikan kerusakan, menjaga, memulihkan, dan mengembalikan kondisi danau serta daerah tangkapan airnya agar bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.[1][2]
Sejarah
Danau Prioritas Nasional ditetapkan pertama kali pada tahun 2009 pada Konferensi Nasional Danau Indonesia I (KNDI I). Pada konferensi ini dihasilkan Kesepakatan Bali tentang Pengelolaan Danau Berkelanjutan, ditandatangani oleh 9 menteri yang terkait, yakni Menteri Negara Lingkungan Hidup, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Pertanian, Menteri Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Kebudayaan dan Pariwisata serta Menteri Negara Riset dan Teknologi.[3]
Kemudian pada 2019, diadakan Rapat Koordinasi Penyelamatan Danau Prioritas Nasional & Pencanangan Revitalisasi Gerakan Penyelamatan Danau tersebut disepakati 4 hal antara lain:[4]
- melaksanakan penyelamatan danau prioritas nasional dengan mengacu kepada Rencana Pengelolaan Danau Terpadu yang telah disusun bersama dengan para pihak sejak 2018
- mengintegrasikan penyelamatan danau prioritas nasional ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Rencana Strategis masing-masing kementerian/lembaga dan rencana tata ruang
- melaksanakan kerja sama dengan para pihak untuk mewujudkan danau prioritas nasional yang sehat dan lestari
- mendukung penyusunan, pelaksanaan, serta monitoring dan evaluasi kebijakan dan peraturan perundang-undangan terkait penyelamatan danau prioritas nasional.
Pada tahun 2021, dibentuk lembaga nonstruktural untuk penyelamatan danau prioritas nasional melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021. Lembaga tersebut bernama Tim Penyelamatan Danau Prioritas Nasional.[5]
Daftar 15 Danau Prioritas Nasional
Berikut merupakan daftar dari 15 danau prioritas nasional. Tiga diantaranya berada di dalam sistem sungai yang juga masuk dalam kelompok DAS Prioritas Nasional yaitu, DAS Asahan Toba, DAS Limboto Bone Bolango serta DAS Kapuas.
| Danau Prioritas[6] | Lokasi | Daerah Aliran Sungai | Aliran utama |
|---|---|---|---|
| Danau Toba | Sumatera Utara | DAS Asahan Toba* | Sungai Asahan |
| Danau Singkarak | Sumatera Barat | DAS Indragiri | Batang Kuantan |
| Danau Maninjau | Sumatera Barat | DAS Antokan | Batang Antokan |
| Danau Kerinci | Jambi | DAS Batanghari | Batang Hari |
| Rawa Danau | Banten | DAS Cidanau | Ci Danau |
| Rawapening | Jawa Tengah | DAS Tuntang | Sungai Tuntang |
| Danau Batur | Bali | DAS Balingkang | |
| Danau Poso | Sulawesi Tengah | DAS Poso | Sungai Poso |
| Danau Kascade Mahakam | Kalimantan Timur | DAS Mahakam | Sungai Mahakam |
| Danau Tempe | Sulawesi Selatan | DAS Bila Walanae | Sungai Walanae |
| Danau Matano[7] | Sulawesi Selatan | DAS Larona Malili | Sungai Larona |
| Danau Limboto | Gorontalo | DAS Limboto Bone* | Sungai Bone |
| Danau Sentarum | Kalimantan Barat | DAS Kapuas* | Sungai Kapuas |
| Danau Sentani | Papua | DAS Sentani Tami | Sungai Tami |
Lihat pula
- Daftar Proyek Strategis Nasional
- DAS Prioritas Nasional
- Kawasan Strategis Pariwisata Nasional
- Proyek Strategis Nasional
- Wilayah Sungai Strategis Nasional
Referensi
- ^ "Penyelamatan Danau Prioritas Nasional". JDIH Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi. Diakses tanggal 2025-08-09.
- ^ "11 Kementerian Tanda Tangani Nota Kesepahaman Penyelamatan Danau Prioritas Nasional - Direktorat Jenderal Sumber Daya Air". sda.pu.go.id. Diakses tanggal 2025-08-09.
- ^ Kementerian Lingkungan Hidup Republik Indonesia (Oktober 2011). "Profil 15 Danau Prioritas Nasional 2010–2014" (PDF). Diakses tanggal 7 September 2025.
- ^ "11 Kementerian Tanda Tangani Nota Kesepahaman Penyelamatan Danau Prioritas Nasional". Direktorat Jenderal Sumber Daya Air. 26 Maret 2019. Diakses tanggal 7 September 2025.
- ^ "Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2021 tentang Penyelamatan Danau Prioritas Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 30 Juni 2021. Diakses tanggal 10 Agustus 2025.
- ^ "Kelembagaan Pengelolaan Danau". Direktorat Rehabilitasi Perairan Darat dan Mangrove. Diakses tanggal 2025-08-09.
- ^ Admin (2024-08-16). "Pemantauan dan Evaluasi Danau Prioritas Nasional (Danau Matano) di Luwu Timur, Sulawesi Selatan". Dewan Sumber Daya Air Nasional (dalam bahasa American English). Diakses tanggal 2025-08-09.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


