Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Gambaran umum
Didirikan5 April 2000
Dasar hukum pendirianPeraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000[1]
Dibubarkan23 Maret 2001
Dasar hukum pembubaranPutusan Mahkamah Agung No. 03P/HUM/2000[2]
Sifatberkedudukan di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung
Struktur
Ketua TimAdi Andojo Soetjipto

Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau TGPTPK adalah bekas lembaga pemberantasan korupsi. Lembaga ini merupakan bentukan Presiden Abdurrahman Wahid lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2000.[1], dipimpin oleh Adi Andojo Soetjipto.[3]

Keanggotaan

Keanggotaan Tim Gabungan terdiri dari unsur-unsur :

Pembubaran

Legalitas lembaga ini dipermasalahkan karena dasar pembentukannya berbenturan dengan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Agung akhirnya membubarkan lembaga tersebut.[4][5]

Referensi

  1. ^ a b "Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" (PDF). Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 5 April 2000. Diakses tanggal 13 November 2025.
  2. ^ "Putusan Mahkamah Agung No. 03P/HUM/2000". Hukumonline.com. 23 Maret 2001. Diakses tanggal 13 November 2025.
  3. ^ Yasin, Muhammad (16 Oktober 2019). "Tim Gabungan yang Akhirnya Dibubarkan". Hukum Online. Diakses tanggal 13 November 2025.
  4. ^ "Jatuh Bangun Lembaga Pemberantasan Korupsi". Historia.id. 18 April 2017. Diakses tanggal 13 November 2025.
  5. ^ Yasin, Muhammad (16 Oktober 2019). "Tim Gabungan yang Akhirnya Dibubarkan". Hukum Online. Diakses tanggal 1 September 2025.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement