Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
| Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Didirikan | 5 April 2000 |
| Dasar hukum pendirian | Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000[1] |
| Dibubarkan | 23 Maret 2001 |
| Dasar hukum pembubaran | Putusan Mahkamah Agung No. 03P/HUM/2000[2] |
| Sifat | berkedudukan di bawah koordinasi dan bertanggung jawab kepada Jaksa Agung |
| Struktur | |
| Ketua Tim | Adi Andojo Soetjipto |
Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau TGPTPK adalah bekas lembaga pemberantasan korupsi. Lembaga ini merupakan bentukan Presiden Abdurrahman Wahid lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 19/2000.[1], dipimpin oleh Adi Andojo Soetjipto.[3]
Keanggotaan
Keanggotaan Tim Gabungan terdiri dari unsur-unsur :
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Kejaksaan
- instansi terkait
- unsur masyarakat
Pembubaran
Legalitas lembaga ini dipermasalahkan karena dasar pembentukannya berbenturan dengan UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mahkamah Agung akhirnya membubarkan lembaga tersebut.[4][5]
Referensi
- ^ a b "Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2000 Tentang Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi" (PDF). Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan. 5 April 2000. Diakses tanggal 13 November 2025.
- ^ "Putusan Mahkamah Agung No. 03P/HUM/2000". Hukumonline.com. 23 Maret 2001. Diakses tanggal 13 November 2025.
- ^ Yasin, Muhammad (16 Oktober 2019). "Tim Gabungan yang Akhirnya Dibubarkan". Hukum Online. Diakses tanggal 13 November 2025.
- ^ "Jatuh Bangun Lembaga Pemberantasan Korupsi". Historia.id. 18 April 2017. Diakses tanggal 13 November 2025.
- ^ Yasin, Muhammad (16 Oktober 2019). "Tim Gabungan yang Akhirnya Dibubarkan". Hukum Online. Diakses tanggal 1 September 2025.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


