Dewan Nasional (Indonesia)

Dewan Nasional
DN
Gambaran umum
SingkatanDN
Didirikan11 Juli 1957
Dasar hukum pendirianKeputusan Presiden (Keppres) Nomor 158 Tahun 1957[1]
Dibubarkan12 Juli 1959
Sifatberkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Struktur
KetuaSoekarno (Presiden Indonesia)
Wakil ketuaRoeslan Abdulgani

Dewan Nasional adalah suatu lembaga penasihat pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden pertama Indonesia Soekarno dan Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja. Lembaga ini dibentuk pada 11 Juli 1957, dimana anggotanya dilantik pada 12 Juli 1957 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 158 Tahun 1957.[1] Dewan Nasional terdiri atas golongan-golongan fungsional dalam masyarakat dengan tugas untuk memberi nasihat pada kabinet.[2]

Walaupun Dewan Nasional tidak mempunyai kekuasaan pemerintahan pada saat itu , lembaga ini mempunyai pengaruh terhadap kebijaksanaan yang dijalankan pemerintah melalui keputusan sidang Dewan Nasional.[3]

Kepengurusan

Berikut kepenguruan Dewan Nasional:

  • Ketua : Presiden IndonesiaSoekarno
  • Wakil Ketua : Roeslan Abdulgani
  • Anggota ex-officio
    • Wakil Perdana Menteri
    • Kepala Staf Angkatan Darat
    • Kepala Staf Angkatan Laut
    • Kepala Staf Angkatan Darat
    • Jaksa Agung
    • Kepala Kepolisian Negara


Catatan
  1. ^ a b Anggota tambahan, dilantik pada 14 Agustus 1957 berdasarkan Keppres No. 174 Tahun 1957[4]

Referensi

  1. ^ a b "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 158 Tahun 1957 tentang Pembentukan Dewan Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 11 Juli 2018. Diakses tanggal 12 Agustus 2025.
  2. ^ "Latar Belakang Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Isinya". detik.com. 28 September 2022. Diakses tanggal 12 Agustus 2025.
  3. ^ Pardiyo, Saleh A. Djamhari (1989). "Dewan nasional: suatu badan penasehat pemerintah 1957–1959". Universitas Indonesia. Diakses tanggal 12 Agustus 2025.
  4. ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1957 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 14 Agustus 1957. Diakses tanggal 12 Agustus 2025.

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement