Dewan Nasional (Indonesia)
| Dewan Nasional DN | |
|---|---|
| Gambaran umum | |
| Singkatan | DN |
| Didirikan | 11 Juli 1957 |
| Dasar hukum pendirian | Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 158 Tahun 1957[1] |
| Dibubarkan | 12 Juli 1959 |
| Sifat | berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden |
| Struktur | |
| Ketua | Soekarno (Presiden Indonesia) |
| Wakil ketua | Roeslan Abdulgani |
Dewan Nasional adalah suatu lembaga penasihat pemerintah Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden pertama Indonesia Soekarno dan Perdana Menteri Djuanda Kartawidjaja. Lembaga ini dibentuk pada 11 Juli 1957, dimana anggotanya dilantik pada 12 Juli 1957 berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 158 Tahun 1957.[1] Dewan Nasional terdiri atas golongan-golongan fungsional dalam masyarakat dengan tugas untuk memberi nasihat pada kabinet.[2]
Walaupun Dewan Nasional tidak mempunyai kekuasaan pemerintahan pada saat itu , lembaga ini mempunyai pengaruh terhadap kebijaksanaan yang dijalankan pemerintah melalui keputusan sidang Dewan Nasional.[3]
Kepengurusan
Berikut kepenguruan Dewan Nasional:
- Ketua : Presiden Indonesia – Soekarno
- Wakil Ketua : Roeslan Abdulgani
- Anggota ex-officio
- Wakil Perdana Menteri
- Kepala Staf Angkatan Darat
- Kepala Staf Angkatan Laut
- Kepala Staf Angkatan Darat
- Jaksa Agung
- Kepala Kepolisian Negara
- Anggota untuk unsur golongan
- Murnir (buruh)
- Ahem Erningpradja (buruh)
- S. Sardjono (tani)
- Sastrodikoro (tani)
- Sujono Atmo (tani)
- Dahlan Ranumihardjo (pemuda)
- Achmadi (bekas pejuang bersenjata)
- Notohamiprodjo (pengusaha nasional)
- Henk Ngantung (seniman)
- Armunanto (wartawan)
- B.M. Diah (wartawan)
- Surastri Karma Trimurti (wanita)
- Rangkajo Rasuna Said (wanita)
- Sukarni (Angkatan '45)
- Sidik Kertapati (Angkatan '45)
- Achmad Chatib (alim ulama)
- K. Fatah Jasin (alim ulama)
- Wilhelm Johannis Rumambi (Protestan)
- Sugriwa (Hindu-Bali)
- Prof. Tjan Tjoe Som (warga negara turunan asing)
- E.F Wens (warga negara turunan asing)
- Mohammad Yamin (cendikiawan)[a]
- Anggota untuk unsur daerah
- Indera Tjaja (sumatera)
- Abdullah (Sumatera)
- Ndja’ Diwan (Sumatera)
- Iwa Kusumasumantri (Jawa)
- Katjasungkana (Jawa)
- Let. Kol. Hasan Basri (Kalimantan)
- Tjilik Riwut (Kalimantan)
- Andi Mappanjutti (Sulawesi)
- J.K. Tumakaka[a]
- Prof. Ir. Herman Johannes (Nusa Tenggara)
- Muhammad Djambek (Nusa Tenggara)
- Prof. dr. G. A. Siwabessy (Maluku)
- Muhammad Padang (Maluku)
- Rumagesang (Irian Barat)
- N. L. Suwages (Irian Barat)
- Catatan
Referensi
- ^ a b "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 158 Tahun 1957 tentang Pembentukan Dewan Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 11 Juli 2018. Diakses tanggal 12 Agustus 2025.
- ^ "Latar Belakang Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dan Isinya". detik.com. 28 September 2022. Diakses tanggal 12 Agustus 2025.
- ^ Pardiyo, Saleh A. Djamhari (1989). "Dewan nasional: suatu badan penasehat pemerintah 1957–1959". Universitas Indonesia. Diakses tanggal 12 Agustus 2025.
- ^ "Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 174 Tahun 1957 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Nasional". Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara. 14 Agustus 1957. Diakses tanggal 12 Agustus 2025.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


