Pemilihan umum Wali Kota Lubuk Linggau 2024

Pemilihan umum Wali Kota Lubuk Linggau 2024
Sebelum
2029
27 November 2024
Pemilih terdaftar169.506 (DPT + DPTb)
Kehadiran pemilih134.944 (79,61%)
Resmi
100%
per 2 Desember 2024, 15:06 WIB
Kandidat
 
Calon Rachmat Hidayat Rodi Wijaya
Partai NasDem Golkar
Aliansi Koalisi Linggau Juara Koalisi Linggau Senyum
Wakil Rustam Effendi Imam Senen
Suara rakyat 90.576 41.505
Persentase 68,58% 31,42%
Peta persebaran suara
Wali Kota petahana
Koimuddin (Penjabat)

Birokrat

Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih

Rachmat Hidayat dan Rustam Effendi
NasDem

Pemilihan umum Wali Kota Lubuk Linggau 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Kota Lubuk Linggau 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota Lubuk Linggau periode 20252030.[1]

Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Lubuk Linggau tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

Mantan Wali Kota SN Prana Putra Sohe tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pemilihan umum Wali Kota Lubuk Linggau 2024 karena telah menjabat selama dua periode.

Syarat ambang batas pencalonan

Hasil pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan 9 partai politik dengan jumlah 30 kursi di DPRD Kota Lubuk Linggau. Aturan awalnya, partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kota Lubuk Linggau, 6 kursi dari 30 kursi.

Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kota Lubuk Linggau adalah 166.549 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.[4][5] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 6 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai Golkar (18,21%), Partai NasDem (16,18%), PKB (14,62%), Partai Gerindra (13,01%), PDI-P (12,09%), dan PKS (10,21%).

Berikut perolehan suara dan kursi DPRD Kota Lubuk Linggau hasil Pemilu 2024.

No. Partai politik Perolehan suara Kursi DPRD KenaikanPenurunan (2019)
1   PKB 20.033 14,62%
4 / 30
Kenaikan 2
2   Gerindra 17.830 13,01%
5 / 30
Steady
3   PDI-P 16.566 12,09%
4 / 30
Penurunan 1
4   Golkar 24.946 18,21%
6 / 30
Kenaikan 1
5   NasDem 22.170 16,18%
5 / 30
Kenaikan 2
6   Buruh 466 0,34%
0 / 30
7   Gelora 346 0,25%
0 / 30
8   PKS 13.994 10,21%
3 / 30
Penurunan 1
9   PKN 41 0,03%
0 / 30
10   Hanura 3.565 2,60%
1 / 30
Steady
11   Garuda 62 0,05%
0 / 30
12   PAN 2.137 1,56%
0 / 30
13   PBB 4.884 3,56%
1 / 30
Penurunan 1
14   Demokrat 7.493 5,47%
1 / 30
Penurunan 2
15   PSI 187 0,14%
0 / 30
16   Perindo 77 0,06%
0 / 30
17   PPP 2.053 1,50%
0 / 30
24   Ummat 153 0,11%
0 / 30
Jumlah 137.003 100,00% 30

Calon

Rodi Wijaya Imam Senen Rachmat Hidayat Rustam Effendi
Calon Wali Kota Calon Wakil Wali Kota Calon Wali Kota Calon Wakil Wali Kota
Ketua DPRD Kota Lubuk Linggau
(2014–2019, 2019–2024)
Sekretaris DPRD Kota Lubuk Linggau Ketua DPD Partai NasDem Kota Lubuk Linggau Anggota DPRD Kota Lubuk Linggau
(2019–2024)
Partai Pengusung Partai Pengusung
  Golkar   PKB   PDI-P   PBB   NasDem   Gerindra   PKS   Demokrat   Hanura
Partai Pendukung Partai Pendukung
  PPP   Buruh   Ummat   Perindo   Garuda   PAN   Gelora   PSI   PKN
Suara sah Pemilu Legislatif 2024 Suara sah Pemilu Legislatif 2024
66.429 / 137.003 (48%)
65.052 / 137.003 (47%)
Kursi DPRD Kota Lubuk Linggau Kursi DPRD Kota Lubuk Linggau
15 / 30 (50%)
15 / 30 (50%)
Visi Visi
"Mewujudkan Lubuk Linggau TERSENYUM (Terdepan, Selaras, Nyaman, Unggul, dan Melayani)." "Terwujudnya Kota Lubuk Linggau yang Maju dan Sejahtera."
Misi Misi
  1. Terwujudnya sumber daya manusia yang ber-akhlakul karimah dan inovatif.
  2. Meningkatkan pemberdayaan ekonomi lokal yang unggul dan berdaya saing berbasis digital.
  3. Penguatan kelembagaan pemerintahan yang selaras, nyaman, dan melayani.
  4. Pemerataan infrastruktur yang berkeadilan dan berwawasan lingkungan.
  1. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
  2. Mewujudkan pembangunan infrastruktur merata, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan.
  3. Membangun perekonomian yang berbasis potensi lokal.
  4. Mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, sejahtera, dan religius.

Hasil rekapitulasi

CalonPasanganPartaiSuara%
Rodi WijayaImam SenenGolkar41.50531.42
Rachmat HidayatRustam EffendiNasDem90.57668.58
Jumlah132.081100.00
Suara sah132.08197.88
Suara tidak sah/kosong2.8632.12
Jumlah suara134.944100.00
Pemilih terdaftar/tingkat partisipasi169.50679.61
Sumber: Keputusan KPU Kota Lubuk Linggau No. 370 Tahun 2024

Penetapan pasangan calon terpilih

Pasangan calon nomor urut 2, Rachmat Hidayat dan Rustam Effendi ditetapkan sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau terpilih oleh KPU Kota Lubuk Linggau pada tanggal 9 Januari 2025 berdasarkan Keputusan KPU Kota Lubuk Linggau Nomor 4 Tahun 2025.[6]

Pelantikan pasangan calon terpilih

Rachmat Hidayat dan Rustam Effendi resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Lubuk Linggau periode 2025–2030 di Istana Negara pada 20 Februari 2025 oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, bersamaan dengan 480 pasangan kepala daerah lainnya termasuk Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan dan 15 kepala daerah kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan.[7][8]

Referensi

  1. ^ Catat! Pemilu 2024 Digelar 14 Februari, Pilkada 27 November. CNBCIndonesia.com. Diakses 1 Juni 2022
  2. ^ Fadhil, Haris. "5 Putusan MK: Parpol Tanpa Kursi Bisa Usung Calon hingga Syarat Usia". detiknews. Diakses tanggal 2024-09-17.
  3. ^ "Jumlah DPT Pemilu 2024 Lubuklinggau Tambah 5.655 Jiwa, Banyak Pemilih Pemula". Tribunsumsel.com. Diakses tanggal 2025-01-19.
  4. ^ Putusan MK No. 60/PUU-XXII/2024
  5. ^ "PKPU Pilkada Merujuk Putusan MK Disetujui DPR, Ini Poin-poinnya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2024-09-17.
  6. ^ Pratama, M. Rizky. "KPU Tetapkan Rachmat-Rustam sebagai Wako dan Wawako Lubuklinggau Terpilih". detiksumbagsel. Diakses tanggal 2025-01-12.
  7. ^ "Daftar Lengkap 481 Kepala Daerah yang Bakal Dilantik 20 Februari, Ini Nama-namanya". SINDOnews Nasional. Diakses tanggal 2025-04-03.
  8. ^ "17 Kepala Daerah Terpilih di Sumsel Akan Dilantik Serentak, Kecuali Bupati Empat Lawang". Tempo. 9 Februari 2025 | 07.49 WIB. Diakses tanggal 2025-04-03.

Pranala luar

Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.

×
Advertisement