Pusat Ensiklopedia
Brosur PMB Universitas
Fakultas Akademik
S1 Manajemen (S.M) S1 Akuntansi (S.Ak) S1 Teknik Informatika (S.Kom) S1 Desain Komunikasi Visual (DKV) S1 Sistem Komputer (S.Kom) S1 Sistem Informasi (S.Kom) S1 Bisnis (S.Bns) S1 Kewirausahaan (S.Bns)

Fakultas Vokasi
D4 Komputerisasi Akuntansi (S.Tr.Kom) D3 Manajemen Perdagangan (A.Md.M) D3 Komputerisasi Akuntansi (A.Md.Kom) D3 Teknik Informatika (A.Md.Kom) D3 Teknik Komputer (A.Md.Kom)
  • Home
  • Pendaftaran Mahasiswa
  • Info Beasiswa
  • Uang/Biaya Perkuliahan
  • Benefit Unggulan
  • Ribuan Loker Setiap Hari
  1. Ensiklopedia Dunia
  2. Penjabat
Penjabat
KLIK DISINI UNTUK MELIHAT PENGUMUMAN SBMPTN 2023

Penjabat (Pj.) adalah pejabat dalam kepala daerah di masa transisi. Istilah Penjabat telah diatur dalam Pasal 201, Undang-Undang 10 Tahun 2016. Ketika akhir masa jabatan (AMJ) selesai, ditambah kepala daerah itu tidak cuti kampanye, maka sampai dilantik kepala daerah baru, posisinya diisi oleh pejabat tinggi madya.[1]

Lihat pula

  • Ad interim (a.i.)
  • Pelaksana tugas (Plt.)
  • Pejabat Sementara (Pjs.)

Referensi

  1. ^ Purba, David Oliver, ed. (19 Mei 2022), Ini beda Plt., Pjs., Plh. dan Pj. Kepala Daerah, diakses tanggal 19 Agustus 2022 
-->
Pusat Layanan

UNIVERSITAS STEKOM | STIE STEKOM
Kelas Karyawan
Jl. Majapahit 605 Semarang, Jawa tengah Indonesia
Phone: 081-777-5758
Email: pmb@stekom.ac.id