Korupsi di Uni Emirat Arab
| 90–100 80–89 70–79 60–69 50–59 40–49 | 30–39 20–29 10–19 0–9 Tidak ada data |
Korupsi di Uni Emirat Arab dipersepsikan relatif rendah dibanding negara-negara tetangganya. Pada tahun 2012, Indikator Tata Kelola Pemerintahan Bank Dunia menempatkan Uni Emirat Arab di peringkat ke-35 untuk efektivitas pemerintahan dan ke-36 untuk budaya antikorupsi dari total 215 negara.[1]
Dalam Indeks Persepsi Korupsi 2024 dari Transparency International, UEA memperoleh skor 68 pada skala dari 0 ("sangat korup") hingga 100 ("sangat bersih"). Berdasarkan peringkat skor, UEA menempati posisi ke-23 dari 180 negara, di mana negara dengan peringkat pertama dipersepsikan memiliki sektor publik paling jujur.[2] Sebagai perbandingan regional, rata-rata skor negara-negara di kawasan Timur Tengah dan Afrika Utara adalah 39. UEA mencatat skor tertinggi di kawasan, yaitu 68, sementara skor terendah adalah 12.[3] Secara global, rata-rata skor adalah 43, dengan skor tertinggi 90 (peringkat 1) dan skor terendah 8 (peringkat 180).[4]
Meski demikian, UEA tidak sepenuhnya bebas dari korupsi, dengan adanya kasus-kasus yang melibatkan perusahaan milik negara, pengadaan publik, dan aliran dana gelap ke sektor properti.
Kasus
Salah satu kasus korupsi terbesar di Uni Emirat Arab terungkap pada tahun 2001 ketika Kepala Departemen Bea Cukai Dubai, Dr. Obaid Saqr Busit, ditangkap atas dugaan praktik korupsi. Dua asistennya serta dua warga negara Pakistan turut terlibat setelah penyelidikan selama dua tahun oleh pemerintah UEA. Tuduhan tersebut berkaitan dengan penyalahgunaan kekuasaan untuk mengumpulkan kekayaan secara ilegal.[5] Skandal ini menonjol karena melibatkan pejabat senior dan karena penguasa Dubai, Sheikh Mohammed bin Rashid Al Maktoum, secara langsung turut memprakarsai penyelidikan.[6]
Korupsi di perusahaan milik negara juga menjadi perhatian, terutama di sektor energi dan keuangan. Pada tahun 2008, mantan eksekutif Tamweel, penyedia hipotek yang dikendalikan Dubai, ditangkap atas dugaan suap dan penyimpangan keuangan yang merugikan perusahaan lebih dari 12 juta dolar AS.[7] Di tahun yang sama, pejabat tinggi Dubai Islamic Bank turut terseret dalam penyimpangan finansial di Deyaar, anak usaha bank tersebut di bidang properti. Salah satu pejabatnya, Saad Abdul Razak, diketahui telah berpindah ke Investment Corporation of Dubai saat penangkapan. Pengaruh besar pejabat tinggi terhadap perusahaan milik negara disebut sebagai penyebab utama kerentanan perusahaan-perusahaan ini terhadap korupsi.[8]
Selain itu, praktik korupsi juga dikaitkan dengan rendahnya gaji birokrat tingkat kota, yang kemudian mengandalkan "uang pelicin" untuk menambah penghasilan.[9] Hal ini tercermin dari proyek-proyek pemerintah yang diberikan kepada perusahaan yang memiliki hubungan dekat dengan pejabat setempat, di mana proyek-proyek tersebut ditandai dengan biaya yang membengkak, kualitas kerja yang buruk, dan salah kelola.[10]
Upaya antikorupsi
Pemerintah Uni Emirat Arab menerapkan kebijakan tanpa toleransi terhadap korupsi di sektor publik maupun swasta. Kebijakan ini, bersama dengan berbagai langkah antikorupsi lainnya, diperkenalkan sebagai bagian dari upaya bersama negara-negara Teluk untuk menangani korupsi pasca Musim Semi Arab.[11]
UEA membentuk Otoritas Akuntabilitas UEA (UAEAA), yang bertugas melindungi dana publik serta memastikan alokasi dan penggunaannya sesuai hukum.[12] Lembaga ini memperkuat peran Unit Antikorupsi di bawah Kementerian Pertahanan, yang memiliki mandat menyelidiki kasus korupsi di sektor publik.[13] UAEAA juga ditugaskan untuk memfasilitasi pelaksanaan Konvensi PBB Menentang Korupsi. Selain UAEAA, Uni Emirat Arab juga mengesahkan berbagai undang-undang yang mendorong akuntabilitas. Misalnya, Lembaga Audit Tertinggi negara ini direstrukturisasi melalui Undang-Undang Federal No. 8 tahun 2011, yang memperkuat kewenangannya dalam mendeteksi dan mencegah korupsi keuangan.[14]
Kerangka hukum antikorupsi di UEA mencakup Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yang memberikan sanksi tegas terhadap pejabat publik yang terbukti melakukan praktik korupsi. Meskipun istilah suap tidak secara eksplisit didefinisikan, tindakan tersebut dikriminalisasi dalam Pasal 234 hingga 239, dan diperlakukan serupa dalam hukum pidana masing-masing emirat. Pada tahun 2021, UEA memperbarui ketentuan ini melalui Kitab Hukum Pidana Federal yang baru (UU Federal No. 31 Tahun 2021), yang kemudian diamendemen dengan UU No. 36 Tahun 2022, dan menjadi undang-undang utama yang mengatur suap dan korupsi.[15]
UEA juga memiliki undang-undang anti pencucian uang yang diratifikasi pada Mei 2002. Undang-undang ini menciptakan budaya pelaporan wajib di kalangan lembaga keuangan dan memberikan wewenang kepada Bank Sentral untuk membekukan rekening yang dicurigai tanpa perlu izin hukum terlebih dahulu.[10]
Tantangan
Langkah-langkah antikorupsi yang diterapkan di Uni Emirat Arab telah menunjukkan tingkat keberhasilan tertentu. Namun, masih terdapat tantangan utama yang belum sepenuhnya teratasi. Meskipun kerangka hukum yang ada dapat berfungsi sebagai pencegah praktik korupsi, masalah transparansi tetap menjadi hambatan. Akses terhadap informasi mengenai praktik bisnis dan politik sangat terbatas akibat sensor yang ketat di negara tersebut. Dampak negatif dari kurangnya transparansi terlihat jelas dalam sektor pengadaan barang dan jasa publik, yang dikenal memiliki risiko korupsi tinggi karena kecenderungan tumpang tindih antara kepentingan publik dan swasta.[16] Selain itu, lonjakan pesat industri properti dalam beberapa tahun terakhir telah menciptakan celah dalam undang-undang anti pencucian uang negara tersebut, yang juga telah dikritik karena lambannya pelaksanaan.[10]
Referensi
- ^ International Monetary Fund Middle East and Central Asia Department (2014). United Arab Emirates: Selected Issues. International Monetary Fund. ISBN 978-1-4983-9371-3. p. 26
- ^ "The ABCs of the CPI: How the Corruption Perceptions Index is calculated". Transparency.org (dalam bahasa Inggris). 11 February 2025. Diakses tanggal 22 March 2025.
- ^ Pirino, Manuel; Hattar, Kinda (11 February 2025). "CPI 2024 for the Middle East & North Africa: Corruption linked to authoritarianism, but calls for reform emerging". Transparency.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 22 March 2025.
- ^ "Corruption Perceptions Index 2024: United Arab Emirates". Transparency.org (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 22 March 2025.
- ^ "Dubai customs chief arrested for corruption". Gulf News. 2019-07-23. Diakses tanggal 2025-03-02.
- ^ "Do not underestimate Saudi's Deputy Crown Prince - Construction Week Online". 2016-05-15. Diakses tanggal 2025-03-02.
- ^ "Top Tamweel Official Held over Alleged Graft". Khaleej Times. Diakses tanggal 2025-03-02.
- ^ "Former head of Dubai Islamic Bank detained". www.ft.com. Diakses tanggal 2025-03-02.
- ^ Warf, Barney (2018-09-28). Handbook on the Geographies of Corruption. Edward Elgar Publishing. ISBN 978-1-78643-475-3. p. 73
- ^ a b c Nicholls QC, Colin et al. (2011). Corruption and Misuse of Public Office. OUP Oxford. ISBN 978-0-19-957727-9. p. 673
- ^ Kubbe, Ina; Varraich, Aiysha (2019). Corruption and Informal Practices in the Middle East and North Africa. Routledge. ISBN 978-1-000-76061-3
- ^ "No corruption or bribery". u.ae. Diakses tanggal 2025-03-02.
- ^ Zhang, Yahong; Lavena, Cecilia (2015). Government Anti-Corruption Strategies: A Cross-Cultural Perspective. CRC Press. ISBN 978-1-4987-1202-6. p. 207
- ^ "Our Core Functions". UAEAA. Diakses tanggal 2025-03-02.
- ^ Daye, Ghassan El (2023-07-04). "United Arab Emirates Bribery & Corruption". CRS. Diakses tanggal 2025-03-02.
- ^ "United Arab Emirates country risk report". GAN Integrity. Diakses tanggal 2025-03-02.
Konten ini disalin dari wikipedia, mohon digunakan dengan bijak.


